Senin 16 Oct 2023 15:35 WIB

KPK Pertimbangkan Soal Supervisi Dugaan Pemerasan SYL 

Supervisi dilakukan antar dua lembaga dilakukan sebagai bentuk transparansi.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus Yulianto
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Foto: Republika/ Flori Sidebang
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempertimbangkan perlu atau tidaknya ikut supervisi kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Hal ini menanggapi surat permohonan supervisi yang diajukan oleh Polda Metro Jaya pada 11 Oktober 2023.

“Pada prinsipnya KPK nantinya tentu akan mempertimbangkan apakah melakukan supervisi atau tidak,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (16/10/2023).

Ali mengatakan, pihaknya perlu melakukan kajian untuk mencegah adanya konflik kepentingan. Sebab, kasus pemerasan tersebut diduga melibatkan Pimpinan KPK.

“KPK sebagai lembaga yang diberikan amanah untuk melakukan koordinasi dan supervisi penegakan hukum tindak pidana korupsi selalu mendorong seluruh proses penegakan hukum dapat berjalan efektif dan efisien dengan tetap berdasarkan pada asas-asas hukum dan ketentuan yang berlaku,” jelas Ali.

Meski demikian, Ali menyebut, hingga saat ini KPK belum menerima surat permohonan supervisi yang dikirim oleh Polda Metro Jaya. “Nanti kami akan cek kembali,” ujar dia.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengajukan supervisi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Pada tanggal 11 Oktober 2023 penyidik telah mengirimkan surat Kapolda Metro Jaya pada pimpinan komisi pemberantasan korupsi terkait dengan permohonan supervisi penanganan perkara," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat ditemui di Jakarta, Jumat malam.

Ade Safri beralasan supervisi dilakukan antar dua lembaga tersebut dilakukan sebagai bentuk transparansi.

"Jadi surat permohonan supervisi dalam perkara yang saat ini ditangani oleh tim penyidik itu merupakan bentuk transparansi penyidik dalam melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi," katanya.

Ade Safri juga menambahkan KPK bakal dilibatkan dalam pengusutan kasus termasuk gelar perkara menetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan yang dilakukan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo itu.

"Itu salah satu bentuk supervisi seperti itu, jadi pelibatan dalam rangka koordinasi dan supervisi salah satunya adalah dalam bentuk gelar perkara bersama, intinya KPK dan Polri solid dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," katanya lagi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement