Selasa 17 Oct 2023 06:14 WIB

Momen Pemilu 2024, Pj Gubernur Jabar Wanti-Wanti ASN

Bey Machmudin juga menyoroti soal gedung aset pemerintah terkait kampanye.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Irfan Fitrat
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar) Bey Machmudin.
Foto: Edi Yusuf/Republika
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar) Bey Machmudin.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar) Bey Machmudin mewanti-wanti aparatur sipil negara (ASN) dalam menghadapi momen pemilihan umum (pemilu) serentak 2024. Ia mengingatkan ASN agar selalu menjaga netralitas.

Dengan prinsip netralitas, Bey mengharapkan para ASN di Jabar dapat menyikapi momen pemilu dengan menjauhi kegiatan ataupun memengaruhi pihak lain yang mengarah pada keberpihakan terhadap unsur politik tertentu.

Baca Juga

“Saya berharap para ASN memahami betul arti netralitas. Mana yang boleh dan mana yang tidak. Netralitas bukan berarti kita tidak boleh menegakkan aturan. Jadi, selain tidak memihak, kita harus berani tidak memberikan dukungan, serta berani menegakkan aturan,” kata Bey.

Hal itu ditekankan Bey saat memimpin Rapat Koordinasi Cipta Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Pemilu 2024 se-Jawa Barat di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (16/10/2023). 

Bey juga menyoroti soal aset pemerintah provinsi dan kabupaten/kota berupa gedung dalam kaitannya dengan kampanye. Ia mengharapkan aset gedung itu tidak disalahgunakan untuk kepentingan kampanye.

Ia pun meminta pemerintah daerah dapat membuat ketentuan tertulis gedung mana yang boleh dan tidak boleh dipergunakan untuk kegiatan kampanye politik. “Apakah perlu ada surat pernyataan berkekuatan hukum dari pemohon bahwa tidak ada kampanye,” kata Bey.

Bey juga mengharapkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dapat menegakkan aturan dengan tegas. Bawaslu diminta bertindak ketika ditemukan adanya pelanggaran ketentuan pemilu. “Memang ranahnya Bawaslu. Aturan-aturan sudah jelas. Sudah ada SKB lima menteri dan surat edaran,” kata Bey.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement