REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Yoeries Raja Amalullah anak dari Tuti Suhartini (55 tahun) dan kakak dari Amalia Mustika Ratu (23 tahun) korban pembunuhan di Jalan Cagak, Subang, Jawa Barat pada 18 Agustus 2021, bersyukur pelaku pembunuhan terhadap ibu dan adiknya berhasil diungkap. Lima orang ditangkap petugas Polda Jabar dalam kasus pembunuhan tersebut.
Kelima orang yang ditangkap yakni Yosep Hidayah suami korban, M Ramdanu keponakan korban, Mimin istri kedua Yosep, serta Arighi dan Abi anak tiri dari pelaku Yosep. Leni Anggraeni kuasa hukum Yoeries Raja Amalullah mengapresiasi Polda Jawa Barat yang berhasil mengungkap pelaku pembunuhan ibu dan anak di Subang dua tahun lalu. Pelaku yang berhasil diungkap menegaskan kliennya tidak terbukti terlibat.
"Kami dari kuasa hukum Yoeries sangat mengapresiasi kalau sudah ditemukan tersangka dalam kasus dua tahun lebih. Memang ditunggu siapa tersangka utama karena klien saya digadang indikasi terlibat, kami bersyukur klien tidak terbukti terlibat," ucap dia di Bandung, Rabu (18/10/2023).
Selama proses penyelidikan hingga saat ini, ia menuturkan kliennya dan istrinya mengalami tekanan di publik. Seolah-olah mereka terlibat dalam pembunuhan ibunya.
"Kami bersyukur klien tidak terlibat walau Yoeris dan Yanti (istrinya) merasa terpukul dengan pemberitaan di media dan Youtuber yang menggiring Yoeris terlibat dalam pembunuhan ibu dan adiknya," kata dia.
Ia menegaskan tidak terdapat motif dan alasan dari kliennya melakukan perbuatan keji tersebut. Leni menyebut Yoeris dan ibunya sempat bertemu sebelum peristiwa pembunuhan terjadi.
"Kami untuk sejauh ini kita menghormati proses hukum penyidikan yang sudah dilakukan kepolisian. Kita menunggu proses ini selesai sampai divonis siapa yang terbukti bersalah," kata dia.
Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak Tuti Suhartini (55 tahun) dan Amalia Mustika Ratu (23 tahun) di Subang yang terjadi dua tahun lalu. Mereka yaitu suami korban YH, MR (sebelumnya disebut D), M, A dan A.