Sabtu 21 Oct 2023 13:40 WIB

Koalisi Perubahan Masih Mencari Kapten Tim Pemenangan

Kapten tim yang harus memiliki kemampuan managerial serta berkelas. 

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus Yulianto
Sekjen PKS Habib Aboe Bakar Al-Habsyi.
Foto: Republika/Prayogi.
Sekjen PKS Habib Aboe Bakar Al-Habsyi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koalisi Perubahan masih masih menggodok ketua atau kapten tim badan pekerja Anies-Muhaimin (BAJA AMIN) pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dalam kontestasi pemilihan presiden (Pilpres) 2024. Disebutnya, tidak mudah dalam menentukan kapten tim yang harus memiliki kemampuan managerial serta berkelas.

“Kita lagi ingin cari orang yang mudah kemampuan managerial cakap dan gizi berkelas, susah. Karena kita bukan partai yang banyak uangnya,” ujar Sekjen Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Habib Aboe Bakar Al-Habsyi, saat ditemui di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Sabtu (21/10/2023).

Baca Juga

Kendati belum memiliki kapten tim atau ketua pemenangan, Aboe Bakar mengeklaim, pihaknya sudah bergerak dan bekerja keras untuk memenangkan pasangan Anies Baswedan dan Cak Imin (AMIN). 

Menurutnya, kapten tim bisa diumumkan belakangan. Baginya yang terpenting, pihaknya sudah bekerja. Sehingga, bukan masalah yang krusial bagi pihakya yang belum memiliki kapten tim pada saat ini.

"Kami rileks santai dan jalan terus, kami bergerak. Nanti akan muncul, tinggal nama aja kok. Kita tunggu saja, kalau sudah ditambah lagi nanti siapa lagi namanya," tutur Aboe Bakar.

Diberitakan Republika.co.id sebelumnya, pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar resmi didaftarkan sebagai pasangan capres-cawapres Pilpres 2024. Mereka didaftarkan oleh gabungan tiga partai politik di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023) lalu.  

Pasangan Anies-Imin (Amin) diusung oleh Partai Nasdem yang punya 10,26 persen kursi di DPR, PKB dengan 10,09 persen kursi, dan PKS dengan 8,7 persen kursi. Gabungan tiga partai politik tersebut total punya 29,05 persen kursi DPR sehingga telah melampaui syarat ambang batas pencalonan presiden, yakni 20 persen kursi DPR. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement