Jumat 27 Oct 2023 09:25 WIB

Pansus VI DPRD Jabar Bahas Raperda Jasa Konstruksi dengan Pelaku Usaha, Pakar, dan OPD

Raperda merupakan penyempurnaan Ranperda Pembinaan dan Pengawasan Jasa Konstruksi

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Anggota Komisi IV Daddy Rohanady dalam kunjungannya ke Situ Ciburuy yang terletak di Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Rabu (5/7/2023).
Foto: Dedi Junaedi/Republika
Anggota Komisi IV Daddy Rohanady dalam kunjungannya ke Situ Ciburuy yang terletak di Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Rabu (5/7/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Panitia Khusus (Pansus) VI DPRD Jawa Barat kembali membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Jasa Konstruksi. Kali ini Pansus VI membahas Raperda tentang Jasa Konstruksi dengan para pelaku usaha sektor jasa kontruksi, salah satunya Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional (Gapensi). 

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Pansus VI Daddy Rohanady. Turut hadir anggota Pansus VI lainnya. Hadir pula pakar sekaligus dosen Fakultas Teknik Sipil ITB, Rani Gayatri Kusumawardhani Pradoto, Dinas Marga dan Penataan Ruang (DMPR) Provinsi Jabar, serta Biro Hukum Provinsi Jabar. 

Daddy Rohanady mengatakan, pembahasan kali ini lebih kepada penyempurnaan Ranperda Pembinaan dan Pengawasan Jasa Konstruksi. Ranperda tersebut merupakan prakarsa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar. 

Awalnya, Ranperda Pembinaan dan Pengawasan Jasa Konstruksi terdiri dari XII Bab dan 61 Pasal. Namun, dalam perjalanan pembahasan terdapat regulasi baru yang mengubah Ranperda Pembinaan dan Pengawasan Jasa Konstruksi yang sedang dibahas Pansus VI. Regulasi tersebut adalah Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 1 tahun 2023 tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang Dilaksanakan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota. 

“Aturan tersebut mewajibkan lebih spesifik terhadap pengawasan. Jadi draf hasil penyesuaian yang belum dibahas harus diubah kembalu. Maka, kemudian dilakukanlah penyesuaian di sana-sini. Terakhir (progres) Ranperda Pembinaan dan Pengawasan Jasa Konstruksi sekarang terdiri dari IX Bab dan 43 Pasal,” papar Daddy Rohanady di Bandung, Jumat (27/10/2023). 

Kemudian, kata Daddy Rohanady, dalam pertemuan dengan pakar dan pelaku usaha sektor jasa kontruksi serta DMPR Provinsi Jabar dibahas pula soal masalah-masalah di sektor jasa kontruksi. Salah satunya soal daya saing, penyerapan tenaga kerja, SDM, PPh 21 dan PPH 25 badan, serta masalah lainnya. 

Dari pertemuan tersebut Pansus VI menerima banyak masukan dari Gapensi dan pakar. Setelah pertemuan ini, Pansus VI akan membahas atau mengkaji lebih mendalam lagi, menyempurnakan Ranperda Pembinaan dan Pengawasan Jasa Konstruksi yang sedang dibahas Pansus VI. 

“Saat pembahasan pasal per pasal, masukan dan saran tadi akan kami pertimbangkan kembali,” kata Daddy Rohanady yang merupakan politisi Gerindra dari dapil Cirebon-Indramayu itu.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement