Sabtu 28 Oct 2023 07:44 WIB

Digugat PDIP Rp 200 Miliar, Ade Armando Mengaku Heran 

Sebagai akademisi dan content creator dia membuat video itu mengedukasi masyarakat. 

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Agus Yulianto
Ade Armando
Foto: Republika/Wihdan
Ade Armando

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ade Armando mengaku heran dengan gugatan Rp 200 miliar dari PDI Perjuangan terhadapnya. Gugatan itu terkait video berisi kritik Ade terhadap beredarnya hoaks kalau Bu Megawati marah-marah.

Dia merasa, PDIP keliru menangkap gagasan dalam video edukasinya. Ade menekankan, dia sama sekali tidak menuduh Megawati marah-marah karena Kaesang Pangarep masuk Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

"Saya justru berusaha menunjukkan bahwa kabar Bu Megawati marah-marah adalah kabar bohong, hoaks," kata Ade lewat rilis yang diterima Republika, Jumat (27/10).

Ade menilai, sebagai akademisi dan content creator dia membuat video itu mengedukasi masyarakat melawan hoaks. Karenanya, dia mengaku, heran karena seolah PDIP ingin memiskinkannya dengan tuntutan tersebut.

Bersama Tim Advokasi Solidaritas Rakyat, Ade mengaku, akan menjelaskan kalau tidam ada niatan menghina. Sebab, tujuan utama mengedukasi politik, membiarkan masyarakat menilai proses hukum tersebut.

Ade menerima surat panggilan dari PN Cibinong pada 19 Oktober untuk hadir di sidang gugatan perdata yang diajukan PDIP. Hal ini terkait video yang ditayangkan di YouTube Ade pada 25 September 2023.

"Terkait konten yang seolah Bu Megawati marah-marah ke Pak Hasto, Pak Ganjar dan Pak Budi Gunawan tersebut, saya secara jelas menyatakan bahwa isi konten tersebut harus diragukan kebenarannya," ujar Ade.

Sebelumnya, dari SIPP Pengadilan Negeri Cibinong, gugatan Rp 200 miliar dari PDI Perjuangan tersebut terdaftar bernomor perkara 367/Pdt.G/2023/PN Cbi. Sebagai gugatan perbuatan melawan hukum.

Tim Advokasi Solidaritas Rakyat, Francine Widjojo mengungkapkan, lebih dari 20 advokat yang akan membela Ade Armando dalam tim advokasi. Francine menekankan, mereka akan hadir pada sidang pertama.

"Dan akan hadir pada sidang pertama 15 November 2023 di Pengadilan Negeri Cibinong," kata Francine. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement