REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Barat saat ini sedang membahas 9 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2024.
Menurut Ketua Bapemperda DPRD Jawa Barat Achdar Sudrajat, pembahasan 9 Raperda untuk Propemperda 2024 tersebut harus selesai sebelum 15 November 2023. Oleh sebab itu, Bapemperda DPRD Jawa Barat mengimbau pengusul 9 Raperda tersebut segera melengkapi persyaratan pembentukan Raperda sesuai peraturan yang ada.
“Waktu kita saat ini terbatas, Bapemperda DPRD Jawa Barat hanya menerima usulan dari 6 sampai 15 November 2023. Kalau mau segera melengkapi (persyaratan) dalam waktu itu, bisa dan akan kita bahas. Apabila tidak lengkap harus mengembalikan ke Biro Hukum dan HAM Provinsi Jabar, dan bisa diusulkan tahun depan (2025),” ujar Achdar Sudrajat usai rapat kerja pembahasan usulan dan prakarsa Raperda untuk Propemda 2024 di ruang Badan Musyawarah (Banmus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jabar.
Salah satu syarat yang dimaksud, kata dia, yaitu, naskah akademik. Naskah akademik merupakan syarat penting pembentukan Perda sebagaimana aturan yang ada.
Apabila persyaratan lengkap, kata dia, Bapemperda DPRD Jawa Barat akan membawa usulan Raperda berikut persyaratan lengkapnya ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI untuk mengonsultasikannnya. Setelah konsultasi, Raperda yang diusulkan akan dianalisa untuk diketahui layak atau tidak.
“Nah rancangan tersebut nantinya akan dibahas di Panitia Khusus (Pansus) terlebih dahulu sebelum disahkan menjadi Perda,” katanya.
Achdar Sudrajat berharap, Raperda yang sudah disahkan menjadi Perda dapat diimplementasikan dengan baik, dan disosialisasikan kepada masyarakat. Disosialisasikan oleh semua stakeholder.