REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kompolnas mendorong agar kepolisian segera menyerahkan berkas kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang ke kejaksaan apabila bukti-bukti yang ada sudah cukup. Di persidangan publik akan mengetahui fakta-fakta yang terjadi.
"Kami dari Kompolnas mendorong apabila sudah cukup pembuktiannya berkas bisa dikirim ke JPU, sehingga nanti digelar di persidangan dan biarlah nanti publik mengikuti apa yang sebenarnya terjadi," ucap Ketua Harian Kompolnas Irjen (pur) Benny Mamoto di Mapolda Jabar, Jumat (10/11/2023).
Dengan persidangan digelar, dia mengatakan, publik akan melihat fakta-fakta yang terjadi dan tidak dari media sosial. Dia pun mengapresiasi penyidik yang mengungkap kasus dan berharap dapat tuntas.
Meski sudah dua tahun berlalu, dia menilai, penanganan yang dilakukan oleh penyidik sudah baik dan sesuai prosedur. Dia melihat Kombes Pol Surawan sebagai Direktur Kriminal Umum Polda Jabar bekerja ulet dan berkali-kali mengecek tempat kejadian perkara.
"Penanganannya sudah (sesuai aturan) meski kasus ini dua tahun yang lalu tapi pak dir, saya tahu persis bagaimana pengalaman beliau, dengan ulet satu-satu didalami kembali, dicek kembali berkali-kali datang ke TKP kemudian pra rekonstruksi, itulah yang membuat progres kasus ini kelihatan," kata dia.
Terkait para tersangka yang mengajukan perlindungan hukum ke kapolri, ia menilai hal tersebut bagian dari hak warga masyarakat. Termasuk jika melakukan upaya hukum lainnya.
Benny mengaku, akan mengawal kasus tersebut hingga dilimpahkan ke kejaksaan dan persidangan. Saat persidangan, dia mengatakan, bakal banyak hal yang terungkap.
Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang terjadi pada 18 Agustus tahun 2021 dan baru dua tahun kemudian terungkap. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka mereka yaitu Yosep Hidayah suami dan ayah dari korban, M Ramdanu alias Danu keponakan korban, Mimin istri kedua Yosep, Arighi dan Abi anak tiri Yosep.
Perwira polisi tersebut berada di tempat kejadian perkara (TKP) pertama kali termasuk Banpol yang diketahui ikut membersihkan TKP.