Ahad 12 Nov 2023 15:48 WIB

Antisipasi Penambangan Ilegal di Gunung Guntur Garut, Polisi Patroli

Aktivitas penambangan ilegal dikhawatirkan meningkatkan risiko bencana.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Irfan Fitrat
Petugas gabungan melakukan pemasangan spanduk larangan aktivitas penambangan ilegal di kawasan Gunung Guntur, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Jumat (10/11/2023).
Foto: Dok Polres Garut
Petugas gabungan melakukan pemasangan spanduk larangan aktivitas penambangan ilegal di kawasan Gunung Guntur, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Jumat (10/11/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT — Aparat kepolisian berpatroli untuk mengantisipasi aktivitas penambangan ilegal di kawasan cagar alam Gunung Guntur, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Polisi akan menindak pihak yang membandel melakukan penambangan tanpa izin.

Petugas gabungan melakukan sosialisasi larangan aktivitas penambangan pasir ilegal di kawasan cagar alam atau hutan konservasi Gunung Guntur pada Jumat (10/11/2023). “Setelah sosialisasi hari Jumat, tadi kami melakukan pemantauan. Alhamdulillah, tidak ada aktivitas penambangan ilegal,” kata Kepala Polsek (Kapolsek) Tarogong Kaler Iptu Sona Rahadian, Ahad (12/11/2023).

Baca Juga

Menurut Kapolsek, patroli akan terus dilakukan untuk memastikan tidak adanya aktivitas penambahan ilegal di kawasan Gunung Gantur. Jika ada, kata dia, pihaknya akan melakukan pendekatan terlebih dahulu. “Kalau masih keukeuh juga, mau kita tertibkan dan lakukan penindakan,” ujarnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kapolsek mengatakan, sebelumnya diduga terjadi aktivitas penambangan pasir di sekitar kawasan Gunung Guntur. Karena itu, kata dia, patroli akan dirutinkan. Ia pun mengimbau semua pihak bersama-sama menjaga kondisi lingkungan kawasan Gunung Guntur. “Karena ini sebagai antisipasi bencana. Jangan sampai ada bencana, jadi parah,” kata dia.

Pada Jumat lalu, petugas gabungan melakukan sosialisasi pelarangan aktivitas penambangan pasir ilegal di kawasan Gunung Guntur. Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Garut Kompol Saifuddin Hamzah mengatakan, pelaku penambangan tanpa izin dapat dijerat dengan Pasal 158 Undang Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 terkait pertambangan mineral dan batu bara. Pelaku penambangan ilegal dapat dipidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 100 miliar.

Menurut Saifuddin, sosialisasi terkait larangan aktivitas penambangan ilegal ini terkait juga dengan antisipasi bencana. “Selain melarang aktivitas illegal mining, kami pun peduli tentang riskannya potensi bencana banjir dan tanah longsor yang akan terjadi akibat aktivitas tersebut,” kata dia, melalui keterangan tertulis, Jumat.

Kepala Seksi Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah V Garut Dodi Arisandi mengatakan, ke depan rencananya dibentuk tim khusus untuk penanganan aktivitas penambangan ilegal. Dengan berbagai upaya tersebut, diharapkan tidak ada lagi pihak yang melakukan aktivitas penambangan ilegal di Kabupaten Garut, khususnya di Gunung Guntur yang merupakan kawasan cagar alam. 

Hal itu pun diharapkan dapat meminimalkan risiko bencana. “Kami melakukan sosialisasi untuk pencegahan bencana, terutama tanah longsor dan banjir. Karenanya, kita minta aktivitas penambangan pasir dihentikan,” kata Dodi saat dikonfirmasi Republika.co.id, Jumat. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement