Ahad 12 Nov 2023 22:04 WIB

Bejat, Ibu Kandung di Depok Jajakan Anaknya yang Masih di Bangku SMP ke Hidung Belang

Polisi telah menangkap ibu tersangka penjual anaknya ke hidung belang

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Nashih Nashrullah
Lindungi anak korban pelecehan seksual (ilustrasi). Polisi telah menangkap ibu tersangka penjual anaknya ke hidung belang
Foto: Unsplash
Lindungi anak korban pelecehan seksual (ilustrasi). Polisi telah menangkap ibu tersangka penjual anaknya ke hidung belang

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK–Seorang ibu berinisial RAD (41 tahun) di Kota Depok, Jawa Barat, tega menjajakan anak kandungnya sendiri ABH (15 tahun) untuk disetubuhi pria hidung belang dengan mahar uang Rp 3 juta. Pelaku RAD menjajakan anaknya kepada seorang kenalannya yang merupakan Warga Negara Asing (WNA). 

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto mengatakan pihaknya telah menangkap pelaku pada 8 November lalu. 

Baca Juga

RAD diduga melakukan eksploitasi terhadap anak di bawah umur yang saat ini masih duduk di kelas 3 SMP untuk melakukan persetubuhan. 

"Pada 8 Nopember 2023 telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana eksploitasi terhadap anak di bawah umur secara seksual dan atau persetubuhan terhadap anak dibawah umur," jelas Kompol Hadi Kristanto dalam keterangannya, Ahad (12/11/2023). 

Menurutnya, penangkapan RAD dilakukan setelah paman ABH melaporkan kejadian ini kepada Polres Metro Depok. Korban ABH disebut mengalami sakit di tubuh dan organ vitalnya. 

Baca juga: Mengapa Malaikat Jibril Disebut Ruh Kudus dalam Alquran?

Hadi menjelaskan, kejadian RAD menjajakan anaknya sendiri ini terjadi di sebuah apartemen di kawasan Cimanggis, Kota Depok. Tersangka memaksa anaknya sendiri untuk melayani pria hidung belang di apartemen tersebut, meskipun anak telah menolak. 

"Atas eksploitasi terhadap anak di bawah umur secara seksual tersebut pelaku RAD  menerima uang sebesar Rp. 3 juta dari pelaku T," ujar Hadi.  

Saat ini, RAD dan T masih dalam pemeriksaan Polres Metro Depok. Keduanya masih dimintai keterangan mengenai kasus ini. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement