REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Penjabat (Pj) Bupati Sorong Yan Piet Mosso beserta beberapa pihak lainnya. Dalam operasi senyap itu KPK turut mengamankan uang tunai.
"Selain menangkap beberapa penyelenggara negara, tim KPK juga mengamankan uang dalam bentuk rupiah," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Seni (13/11/2023).
Meski demikian, Ali belum menjelaskan lebih rinci mengenai jumlah uang yang ditemukan. Sebab, jelas dia, hingga kini tim penyidik KPK masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut.
"Jumlah bukti uang masih terus dikonfirmasi kembali kepada para terperiksa. Akan disampaikan perkembangannya," ujar Ali.
Kegiatan tangkap tangan itu dilakukan pada Ahad (12/11/2023) dini hari. Selain Yan Piet Mosso, KPK juga menangkap dua orang pemeriksa BPK perwakilan Provinsi Papua Barat Daya dan dua pejabat Kabupaten Sorong.
Ali menyebut, para pihak yang diamankan itu diduga terlibat kasus korupsi. "Atas dugaan korupsi pengkondisian temuan dalam Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu BPK untuk wilayah Provinsi Papua Barat Daya TA 2023," ungkap dia.
KPK belum membeberkan identitas para pihak yang terjaring OTT ini. Berdasarkan informasi yang dihimpun, empat orang yang turut diamankan adalah Efer Segidifat dan Maniel Syatfle dari pihak Pemkab Sorong. Kemudian, Abu Hanifa dan David Patasaung selaku pemeriksa BPK perwakilan Provinsi Papua Barat Daya.