Rabu 15 Nov 2023 09:59 WIB

Sidang Berlanjut, Kuasa Hukum Panji Gumilang Ajukan Eksepsi Hari Ini

Dalam sidang sebelumya, ada tiga dakwaan yang dikenakan kepada Panji Gumilang.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Agus Yulianto
Pimpinan Mahad Al-Zaytun Indramayu, Panji Gumilang, mengikuti sidang kedua dalam kasus dugaan penistaan agama di PN Indramayu, Rabu (15/11/2023).
Foto: Republika/ Lilis Sri Handayani
Pimpinan Mahad Al-Zaytun Indramayu, Panji Gumilang, mengikuti sidang kedua dalam kasus dugaan penistaan agama di PN Indramayu, Rabu (15/11/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Panji Gumilang kembali dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Rabu (15/11/2023). Dalam sidang kedua tersebut, kuasa hukum dari Pimpinan Ma'had Al-Zaytun Indramayu itu akan mengajukan eksepsi atau keberatan dari dakwaan yang sebelumnya telah disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

''Agenda sidang hari ini adalah pembacaan eksepsi dari penasehat hukum terdakwa,'' kata Jubir PN Indramayu, Adrian Anju Purba, saat ditemui Republika sebelum sidang dimulai, Rabu (15/11/2023).

Ketika ditanyakan mengenai putusan majelis hakim terkait pengajuan penangguhan penahanan yang sebelumnya disampaikan penasehat hukum Panji Gumilang, Adrian mengatakan, hal itu akan disampaikan secara langsung oleh majelis hakim dalam persidangan.

Setelah agenda sidang hari ini, maka pada sidang selanjutnya akan mengagendakan tanggapan JPU atas eksepsi yang disampaikan penasehat hukum dari terdakwa. Setelah itu hakim akan memutuskan untuk menerima atau menolaknya.

Seperti diberitakan, pada sidang perdana pekan lalu, ada tiga dakwaan yang dikenakan kepada Panji Gumilang. Yakni, dakwaan pertama, berupa Dakwaan Primer seperti yang tertuang dalam Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 14 Tahun 1946 mengenai menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Selain itu, Dakwaan Subsider pasal 14 ayat 2 mengenai menyiarkan berita atau mengeluarkan pemberitahuan, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Ditambah lagi, Lebih Subsider, yang terdapat dalam pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau kabar yang tidak lengkap.

Dakwaan kedua, pasal 156 a huruf a KUHP, yakni dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Sementara dakwaan ketiga, pasal 45 a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, pasal 45A dan pasal 28. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement