Rabu 15 Nov 2023 17:15 WIB

Ribuan Buruh SPN Jabar akan Kepung Gedung Sate Tolak PP 51 2023

PP 51 tahun 2023 itu sangat merugikan pekerja.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Agus Yulianto
Ratusan perwakilan buruh demo. (Ilustrasi)
Foto: Edi Yusuf/Republika
Ratusan perwakilan buruh demo. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Ribuan buruh dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Barat (Jabar) akan melangsungkan aksi penolakan atas Peraturan Pemerintah (PP) 51 tahun 2023. Aksi akan digelar buruh di Gedung Sate pada Kamis 16 November 2023 besok.

Menurut Ketua DPD SPN Jabar, Dadan Sudiana, mengatakan, buruh yang akan turun ke jalan ada sekitar 1.000 orang dari perwakilan 18 kabupaten kota. Seluruhnya akan menyampaikan aspirasi atas PP 51 tahun 2023 untuk penetapan UMP dan UMK 2024.

"Minimal 1.000 orang, maksimal 2.000 orang dari perwakilan 18 kabupaten kota," ujar Dadan kepada wartawan, Rabu (15/11/2023).

Dadan menilai, PP 51 tahun 2023 itu sangat merugikan pekerja. Karena, dalam aturan itu terdapat formula dan rumus untuk penentuan UMP UMK 2024 di bawah inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

"Ya sangat merugikan dengan PP 51 karena kenaikan upah hanya dilihat dari inflasi, laju pertumbuhan ekonomi tapi dikurangi indeks tertentu. Jadi pertumbuhan ekonomi dikali 0,1 sampai 0,3, dan dikurangi indeks tertentu yang tidak ada perhitungan ilmiahnya," paparnya. 

Menurut Dadan, upah yang diterima buruh saat ini harus mengalami kenaikan. Mengingat harga bahan pokok pun meningkat luar biasa. Selain itu, upah ASN pun saat ini sudah mengalami kenaikan di angka 8 persen.

"Maka kami DPD SPN Jawa Barat besok pada tanggal 16 November 2023 akan melakukan aksi turun ke jalan untuk menolak penetapan upah minimum 2024 menggunakan PP 51 2023," katanya. 

Selain menolak PP 51 tahun 2023, kata Dadan, buruh SPN Jawa Barat juga menuntut kenaikan upah tahun 2024 sebesar 15 persen dan meminta adanya jaminan sosial semesta sepanjang hayat atau JS3H.

Berikut tuntutan aksi yang akan diserukan SPN: 

- Tolak PP 51 tahun 2023 sebagai rumusan kenaikan upah UMP/UMK tahun 2024.

- Naikkan upah buruh Jawa Barat tahun 2024 sebesar 15 persen. 

- Wujudkan Jaminan Sosial Semesta Sepanjang Hayat (JS3H) bagi kaum buruh dan seluruh rakyat Indonesia. 

 

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement