REPUBLIKA.CO.ID, BANJAR -- Kepolisian Resor (Polres) Banjar menetapkan dua tersangka dalam kasus meninggalnya tiga orang warga seusai mengonsumsi minuman keras (miras). Kedua tersangka yang masing-masing berinisial H dan A merupakan warga Kecamatan Lakbok, Kabupaten Ciamis.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Banjar Iptu Usep Sudirman mengatakan, kedua tersangka diduga adalah penjual miras tersebut kepada warga di Desa Karyamukti, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar. Saat ini, keduanya masih dalam pemeriksaan untuk proses pemberkasan.
"Mereka ini penjual," kata dia kepada wartawan, Rabu (15/11/2023).
Ia menjelaskan, kedua tersangka itu diduga menjual miras tersebut dengan mendatangi lokasi pesta miras dilakukan. Pasalnya, tersangka sudah saling kenal dengan sejumlah orang yang minum miras tersebut.
Usep mengatakan, miras yang dikonsumsi itu diketahui bermerek Gingseng Kujang Mas. Namun, polisi belum bisa memastikan isinya murni atau sudah dicampur bahan lainnya.
"Untuk hasil lab, kami masih tunggu hasil Puslabfor," kata dia.
Atas perbuatannya itu, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 204 KUHP, UU Pangan, dan UU Kesehatan.
Sebelumnya, tiga warga Kota Banjar yang masing-masing berinisial AB, YN, dan EH, dilaporkan meninggal dunia pada Sabtu (4/11/2023). Ketiganya dilaporkan mengonsumsi miras dalam sebuah kegiatan hajatan warga di Desa Karyamukti, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, pada Kamis (2/11/2023).