Ahad 19 Nov 2023 16:43 WIB

Sebelum Bongkar Terminal Cilembang, Pemkab Tasik Tunggu Penghuni Relokasi Mandiri

Penghuni bekas Terminal Cilembang diberi waktu membongkar mandiri sampai Senin besok.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Karta Raharja Ucu
Satu unit alat berat disiagakan di eks Terminal Cilembang, Jalan Ir Juanda, Kota Tasikmalaya, Selasa (14/11/2023). Alat berat itu disiapkan untuk melakukan pembongkaran bangunan di lahan milik Pemkab Tasikmalaya tersebut.
Foto: Republika/ Bayu Adji P
Satu unit alat berat disiagakan di eks Terminal Cilembang, Jalan Ir Juanda, Kota Tasikmalaya, Selasa (14/11/2023). Alat berat itu disiapkan untuk melakukan pembongkaran bangunan di lahan milik Pemkab Tasikmalaya tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Penghuni eks Terminal Cilembang di Jalan Ir Juanda, Kota Tasikmalaya, masih diberikan kesempatan untuk melakukan relokasi secara mandiri. Para penghuni lahan yang merupakan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya itu diberikan kesempatan setidaknya hingga Senin (20/11/2023).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tasikmalaya Dadang Tabroni mengatakan, hingga saat ini masih ada penghuni yang belum melakukan relokasi secara mandiri. Pihaknya masih memberikan kesempatan agar mereka melakukan relokasi mandiri, sehingga bisa mengamankan asetnya.

"Sudah tidak ada yang bertahan, hanya beres-beres. Jadi kami berikan kesempatan mereka membereskan asetnya," kata dia saat dikonfirmasi Republika, Ahad (19/11/2023).

Menurut dia, diperkirakan proses relokasi mandiri itu akan selesai pada Senin. Setelahnya, Pemkab Tasikmalaya akan melakukan eksekusi pembongkaran bangunan di eks Terminal Cilembang.

Dadang mengatakan, pihaknya juga sudah kembali memberikan surat peringatan kepada warga yang menghuni eks Terminal Cilembang. Para warga juga sudah paham dan menerima peringatan itu tanpa adanya pertentangan.

Karena itu, Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya masih memberikan kesempatan. Dengan begitu, tak ada konflik yang tidak diperlukan dalam proses eksekusi pembongkaran.

"Kalau sudah selesai (relokasi mandiri), kami akan langsung eksekusi penertiban. Kami juga akan melaporkan kondisi terkini kepada Pak Bupati. Mudah-mudahan Selasa atau Rabu kami bisa action," ujar dia.

Sebelumnya, keputusan untuk melakukan pembongkaran dilakukan pada Kamis (9/11/2023). Keputusan itu dibuat setelah Pemkab Tasikmalaya berkoordinasi dengan sejumlah organisasi masyarakat (ormas) Islam yang menilai lahan eks Terminal Cilembang digunakan untuk aktivitas yang melanggar norma dan hukum.

Pembongkaran eks Terminal Cilembang dilakukan dalam jangka waktu maksimal 14 hari setelah keputusan itu dibuat. Pembongkaran dilakukan untuk mengantisipasi kegiatan negatif yang selama ini dikabarkan terjadi di wilayah bekas terminal itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement