Kamis 23 Nov 2023 05:49 WIB

Penyidik Temukan Dokumen Penukaran Uang Asing Rp 7,4 M Terkait Firli Bahuri

Bukti tersebut dari hasil penggeledahan dua rumah terkait Firli Bahuri.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus Yulianto
Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menemukan barang bukti dokumen penukaran mata uang dolar AS dan Singapura dengan total Rp 7,46 miliar sebelum menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka. Penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya menemukan bukti tersebut dari hasil penggeledahan dua rumah terkait Firli Bahuri, dan temuan barang bukti dari dokumen-dokumen elektronik yang disita.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Ade Safri Simanjuntak menerangkan, dua rumah yang sempat digeledah terkait Firli Bahuri, yakni rumah tinggal pribadi yang berada di Kompleks Gardenia Villa Galaxy A2 Nomor 60 Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Dan di rumah singgah Jalan Kertanegara 46 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel). “Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap barang-barang bukti data elektronik dan dokumen-dokumen elektronik yang ada di dalamnya,” begitu kata Ade di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/11/2023) malam.

Baca Juga

Ade mengungkapkan, dari data elektronik, dan dokumen tersebut ditemukan bukti berupa transaksi penukaran mata uang asing tersebut. “Yaitu berupa dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD (Dolar Singapura), dan USD (Dolar AS) sebesar Rp 7,46 miliar dari beberapa outlet money changer,” ujar Ade. 

Dari dokumen penukaran mata uang asing tersebut, diketahui transaksiny rentang periode Februari 2021 sampai dengan September 2023. Namun, Ade belum bersedia mengiyakan transaksi penukaran valas tersebut adalah total uang yang diperoleh Firli Bahuri terkait korupsi dan pemerasn yang menyeretnya sebagai tersangka saat ini.

Selain itu, Ade melanjutkan, bukti-bukti dokumen yang menjadi bahan penguat penyidik menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka, terkait dengan temuan surat disposisi Ketua KPK dengan nomor agenda LD-1231 bertanggal 28 April 2023. Surat disposisi tersebut diperoleh dari penyitaan barang bukti salinan berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan, dan berita acara penitipan temuan barang bukti, serta tanda terima penyitaan di rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Ade menambahkan, barang bukti lainnya juga termasuk pakain, sepatu, dan pin yang digunakan oleh saksi terlapor SYL, saat bertemu dengan Firli Bahuri di arena bulutangkis Gelanggang Olahraga (GOR) Tangki di Jakarta Barat (Jakbar). Pertemuan tersebut diketahui terjadi pada 2 Maret 2022. Penyidik Polda Metro Jaya, juga menjadikan Laporan Harta dan Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Firli Bahuri rentang periode 2019-2022. “Barang bukti lainnya yang juga dilakukan penyitaan berupa 21 unit HP dari para saksi, 17 akun imel, 4 unit flasdik, 2 unit kendaraan mobil, 3 e-money, dan 1 buah remote keyless bertuliskan land cruiser, serta surat-surat dan dokumen-dokumen lainnya,” kata Ade.

Dalam penyidikan yang dilakukan sejak 9 Oktober 2023, kata Ade, tim Ditkrimsus Polda Metro Jaya sudah memeriksa sebanyak 91 orang saksi. Sebelum dilakukan peningkatan status tersangka, tim penyidikannya, kata Ade, juga meminta keterangan tambahan dari 7 orang ahli, termasuk pakar mikro ekspresi dan digital forensik, serta pendapat pidana. 

“Dari hasil gelar perkara yang dilaksanakan, ditemukan bukti-bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya,” kata Ade di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023) malam.

Ade menerangkan, Firli Bahuri dijerat dengan sangkaan Pasal 12 e, atau Pasal 12B, atau Pasal 11 Undang-undang (UU) 31/1999-20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 65 KUH Pidana. Adapun ancaman hukuman, dari Pasal 12e, dan Pasal 12B ancaman pidana yang dimaksud dalam pasal tersebut adalah dipidana penjara selama seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 4 tahun, dan paling lama 20 tahun.

“Adapun Pasal 11, pidana penjara paling singkat 1 tahun, dan paling lama 5 tahun,” begitu sambung Ade.

Kasus yang menyeret Firli Bahuri sebagai tersangka ini terkait dengan palaporan dugaan korupsi, pemerasan, dan penerimaan gratifikasi yang dilaporkan oleh Yasin Limpo yang saat itu masih menjabat sebagai menteri pertanian. Beberapa lama setelah pelaporan ke Polda Metro Jaya tersebut, KPK menetapkan Yasin Limpo sebagai tersangka. 

Politikus Nasdem tersebut ditetapkan tersangka oleh KPK terkait dengan korupsi dalam penerimaan uang pungutan setotal Rp 13,9 miliar dalam kenaikan pangkat dan promosi jabatan di lingkungan Kementan sepanjang 2020-2023. Yasin Limpo, pun sejak 13 Oktober 2023 dijebloskan ke sel tahanan.

Sementara terkait nasib hukum Firli Bahuri atas pelaporan Yasin Limpo tersebut meningkat ke penyidikan sejak 9 Oktober 2023. Selama penyidikan tersebut, tim Ditkrimsus Polda Metro Jaya sudah memeriksa Firli Bahuri sebanyak dua kali. Firli Bahuri menolak pemeriksaan dilakukan di Polda Metro Jaya, dan meminta pemeriksaan terhadapnya dilakukan di Bareskrim Mabes Polri. 

Kombes Ade melanjutkan, setelah ditetapkan tersangka, Firli Bahuri juga masih akan dilakukan pemeriksaan lanjutan atas perannya sebagai tersangka. “Terhadap FB (Firli Bahuri), selanjutnya masih akan kita lakukan pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” kata Ade. Namun dia belum memberikan jadwal pasti kapan pemeriksaan Firli Bahuri tersebut akan kembali dilakukan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement