REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Provinsi Jabar mewacanakan penunggak pajak kendaraan tak bisa membeli BBM di SPBU. Anggota DPRD Jabar, Daddy Rochanady mengatakan, kebijakan penunggak pajak tidak bisa membeli BBM di SPBU yang akan dibelakukan mulai tahun depan, merupakan upaya Bapenda Jabar untuk menambah pendapatan.
"Saya kira kebijakan itu kan dalam rangka antisipasi adanya undang-undang baru yang salah satu berpengaruh akan menurunnya pendapatan asli daerah. Dana transfernya akan turun dari bagi hasil pajak pasti ke kabupaten kota kan lebih besar," ujar Daddy kepada Republika, Senin (27/11/2023).
Daddy mengatakan, kebijakan tersebut merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh Bapenda untuk menanggulangi menurunnya dana bagi hasil itu.
"Saya melihat wajar juga itu dilakukan karena mereka (penunggak pajak,red) juga kan pengguna jalan," katanya.
Selama ini, kata dia, untuk memperbaiki jalan rusak Pemprov Jabar harus mengeluarkan dana cukup besar. Misalnya, untuk pemeliharaan jalan di 2024 saja anggarannya sampai Rp 2 triliunan.
"Ini kan ada dana untuk pemeliharaan jalan dan jembatan sementara salah satu sumber pemeliharaan jalan dan jembatan adalah PAD (pendapatan asli daerah) dari hasil pajak," katanya.
Selain itu, Daddy berharap kebijakan tersebut bisa membuat masyarakat bisa mematuhi kewajibannya. Karena, bagaimanapun sampai hari ini hasil pajak adalah hasil pendapatan negara yang terbesar untuk pembangunan.
"Adanya kebijakan tersebut saya harap masyarakat bisa patuh yaa. Jadi saya kira apa yang dilakukan soal tidak bisa beli BBM adalah salah satu reward dan punishmentnya. Kalau nggak bayar pajak, nggak bisa beli BBM berarti mereka kan nggak bisa jalan," paparnya.