REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Kasus meninggalnya bayi usia dilahirkan dan dirawat di salah satu klinik wilayah Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya, memasuki babak baru. Dalam waktu dekat, keluarga korban akan melaporkan pihak klinik terkait perkara dugaan membuka data pribadi pasien kepada orang lain.
Kuasa hukum keluarga korban, Taufiq Rahman, mengatakan, pihaknya akan melaporkan dugaan penyebarlua, dan data pribadi pasien yang dilakukan oleh pihak klinik. Menurut dia, data informasi medik itu dibagikan kepada para anggota DPRD Kota Tasikmalaya saat melakukan audiensi.
"Itu disebarkan kepada anggota dewan tanpa seizin pasien selaku pemilik informasi medik," kata dia, Senin (11/12/2023).
Dia menilai, tindakan pihak klinik itu tentu melanggar aturan. Apalagi, dilakukan tanpa seizin pasien yang memiliki hak atas data itu.
Menurut Taufiq, aksi yang dilakukan pihak klinik juga seolah mengabaikan kepentingan pasien. Pasalnya, pihaknya telah meminta untuk mendapatkan informasi itu, tapi ditolak oleh pihak klinik.
"Kami telah berkirim surat untuk membuka rekam medik pasien, tapi ditolak. Namun, itu dibagi kepada pihak lain (saat audiensi di DPRD) tanpa seizin pasien. Itu harusnya tidak boleh," kata dia.
Taufiq menambahkan, terkait penyebarluasan data pribadi itu, pihaknya akan segera membuat laporan resmi kepada aparat kepolisian. Rencananya, pelaporan akan dilakukan pada esok atau lusa.