REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri, dikabarkan bakal hadir pemeriksaan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan menteri pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Berdasarkan jadwal pemeriksaan, Firli bakal dimintai keterangannya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (27/12/2023) pukul 10.00 WIB.
“Dari konfirmasi yang disampaikan kuasa hukum tersangka FB. Bahwa tersangka FB besok akan hadir memenuhi panggilan penyidik,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu (27/12/2023).
Dalam pemeriksaan nanti, tersangka kasus dugaan pemerasan dalam penanganan dugaan korupsi di lingkungan Kementerina Pertanian (Kementan) 2021 tersebut bakal diminta keterangan tambahan. Karena penyidik memperoleh fakta baru adanya aset lain atau harta benda yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
Sementara tersangka tidak menerangkan dalam berita acara pemeriksaan sebelumnya. "Seluruh harta bendanya, serta harta benda Istri, anak dan keluarga, dimana penyidik memperoleh fakta baruadanya aset lain atau harta benda yang tidak dilaporkan dalam LHKPN," kata Ade Safri.
Firli Bahuri sendiri telah menjalani pemeriksaan sebanyak empat kali. Masing-masing dua kali diperiksa sebagai saksi dan dua kali berkapasitas sebagai tersangka. Kendati sudah dua kali diperiksa sebagai tersangka, Firli Bahuri belum ditahan oleh penyidik. Bahkan, sidang praperadilan yang diajukan Firli Bahuri atas penetapan tersangka telah di tolak oleh majelis halim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Pascaputusan praperadilan, Firli Bahuri mengaku, kaget dengan pemberitaan bahw permohonan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka kasus pemerasn terhadap Syahrul Yasin Limpo ditolak hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia menegaskan, bahwa putusan pengadilan adalah permohonan pemohon tidak diterima bukan ditolak.
“Saya kaget mendengar berita hari ini bahwa permohonan Firli ditolak. Saya kaget. Kan putusan pengadilan enggak begitu bunyinya. Putusan hakim PN Jakarta Selatan menyebutkan, mengadili, pertama, permohonan pemohon tidak diterima. Bukan ditolak, tapi juga tidak dikabulkan,” tegas Firli Bahuri saat konferensi pers di Kedai Kopi Timur, Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa (19/12/2023) lalu.
Padahal, lanjut Firli Bahuri, dalam putusan praperadilan biasanya hanya ada dua, yakni ditolak dan dikabulkan. Namun, dalam pada putusan hasil sidang praperadilan yang diajukan dirinya tidak demikian. putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dibacakan oleh hakim tunggal Imelda Herawati bunyi tidak diterima.
“Jadi permohonan praperadilan saya bukan ditolak, tapi permohonan pemohon tak dapat diterima,” kata Firli Bahuri.
Kendati demikian, Firli Bahuri menyatakan, tetap mengikuti proses hukum yang tengah berjalan. Dia juga berharap, tidak ada anak bangsa yang terjerumus di dalam opini. Karena, kata dia, pada prinsipnya penegakan hukum itu harus ada asas praduga tak bersalah, persamaan hak di muka hukum, dan harus juga mewujudkan tujuan penegakan hukum yaitu keadilan dan kehormatan.
“Tolong tidak ada yang menghakimi seseorang. Kita patuhi asas praduga tak bersalah,” pinta Firli Bahuri.