Selasa 02 Jan 2024 12:06 WIB

Belum Terima Surat Panggilan Resmi Bawaslu, Gibran Masih Berkegiatan di Surakarta

Hari ini, Gibran berkegiatan seperti biasa menjalankan tugasnya sebagai Wali Kota

Rep: Febrian Fachri/ Red: Arie Lukihardianti
Fanta First Voters membagikan susu kepada warga di Kawasan Sarinah, Jakarta, Jumat (29/12/2023). Kegiatan pembagian susu ini merupakan bagian dari program kampanye pasangan nomor urut 2 yaitu Prabowo-Gibran.
Foto: Republika/Prayogi
Fanta First Voters membagikan susu kepada warga di Kawasan Sarinah, Jakarta, Jumat (29/12/2023). Kegiatan pembagian susu ini merupakan bagian dari program kampanye pasangan nomor urut 2 yaitu Prabowo-Gibran.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA---Wakil sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Aminuddin Ma'ruf mengatakan, pihaknya belum menerima surat panggilan resmi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat untuk cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka. 

Aminuddin mengatakan, Gibran berkomitmen mengikuti aturan yang ditetapkan penyelenggara maupun pengawas Pemilu. Namun, sampai pagi ini TKN dan Gibran belum mendapatkan surat panggilan resmi. 

Baca Juga

"Mohon kiranya teman-teman media mengonfirmasi ulang terkait panggilan Mas Gibran hari ini. Sampai hari ini surat resminya belum kami terima," kata Aminuddin, Selasa (2/1/2024).

Menurut Aminuddin, Bawaslu Jakarta Pusat yang lebih dulu menyampaikan wacana ke media massa sebelum mengirimkan surat resmi tersebut kepada Gibran maupun TKN. Hari ini, Gibran berkegiatan seperti biasa menjalankan tugasnya sebagai Wali Kota Surakarta.

"Hari ini Mas Gibran berkegiatan seperti biasa sebagai walikota, dan tidak ada perwakilan yang hadir sampai informasi terkait panggilan tersebut jelas dan surat resminya kami terima," kata Aminuddin. 

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat akhirnya melakukan pemanggilan terhadap cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka. Gibran dipanggil untuk dimintai klarifikasi terkait aksinya membagikan susu di arena car free day (CFD) Jakarta. 

"Ya benar, kami panggil Mas Gibran untuk memberikan klarifikasi pada Selasa, 2 Januari 2024 jam 1 (siang)," kata Komisioner Bawaslu Jakarta Pusat (Jakpus) Dimas Trianto Putro ketika dikonfirmasi Republika.co.id, Ahad (31/12/2023).

Dimas mengatakan, pihaknya memutuskan untuk memanggil Gibran karena menemukan fakta baru terkait kasus bagi-bagi susu di arena CFD, tempat yang tak boleh digunakan untuk kegiatan politik.

Koordinator Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Jakpus itu menyebut, setelah meminta klarifikasi Gibran, pihaknya akan segera memutuskan apakah kasus tersebut merupakan pelanggaran atau tidak. Keputusan akan diumumkan pada Rabu (3/12/2023).

Gibran Rakabuming Raka diketahui berolahraga sembari membagikan susu gratis di arena CFD, Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakpus, Ahad (3/12/2023). Selain berolahraga, Wali Kota Solo itu bersama elite partai pengusungnya membagikan susu gratis yang merupakan program unggulannya sepanjang kampanye.

Bawaslu RI pada 19 Desember 2023 menyatakan, aksi Gibran itu bukan tindak pidana pemilu. Sebab, tidak cukup bukti untuk menyatakan bahwa Gibran melibatkan anak-anak

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement