Rabu 10 Jan 2024 12:34 WIB

Ini Besaran Biaya Haji 2024, Besaran Bipih Jamaah, PHD, dan KBIHU

Keppres juga mengatur tentang Besaran BPIH Tahun 1445 Hijriah/ 2024 Masehi

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: Arie Lukihardianti
Proses rekrutmen petugas haji Riau 1445 Hijriyah/2023 berlangsung tertib di Pekanbaru.
Foto: Antara/Humas Kanwil Kemenag Riau
Proses rekrutmen petugas haji Riau 1445 Hijriyah/2023 berlangsung tertib di Pekanbaru.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 Hijriah/ 2024 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat sudah terbit. Keppres Nomor 6 Tahun 2024 ini ditandatangani Presiden pada 9 Januari 2024.

Kementerian Agama (Kemenag) menyampaikan bahwa Keppres ini mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi. Ketentuan biaya ini berlaku bagi jamaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umroh (KBIHU).

Baca Juga

Berikut Besaran Bipih Jamaah Haji:

a. Embarkasi Aceh sebesar Rp 49.995.870

b. Embarkasi Medan sebesar Rp 51.145.139

c. Embarkasi Batam sebesar Rp 53.833.934

d. Embarkasi Padang sebesar Rp 51.739.357

e. Embarkasi Palembang sebesar Rp 53.943.134

f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp 58.498.334

g. Embarkasi Solo sebesar Rp 58.562.008

h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp 60.526.334

i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 56.510.444

j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 56.471.105

k. Embarkasi Makassar sebesar Rp 60.245.355

l. Embarkasi Lombok sebesar Rp 58.630.888

m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp 58.498.334

Besaran Bipih jamaah haji ini dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, akomodasi Makkah, sebagian biaya akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), dan visa.

Berikut besaran Bipih PHD dan Pembimbing KBIHU:

a. Embarkasi Aceh sebesar Rp 87.359.984

b. Embarkasi Medan sebesar Rp 88.509.253

c. Embarkasi Batam sebesar Rp 91.198.048

d. Embarkasi Padang sebesar Rp 89.103.471

e. Embarkasi Palembang sebesar Rp 91.307.248

f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp 95.862.448

g. Embarkasi Solo sebesar Rp 95.926.122

h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp 97.890.448

i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 93.874.558

j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 93.835.219

k. Embarkasi Makassar sebesar Rp 97.609.469

l. Embarkasi Lombok sebesar Rp 95.995.002

m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp 95.862.448

Bipih PHD dan KBIHU ini dipergunakan untuk biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina, perlindungan, pelayanan di embarkasi atau debarkasi, pelayanan keimigrasian, premi asuransi dan perlindungan lainnya, dokumen perjalanan, biaya hidup (living cost), pembinaan jamaah haji di Tanah Air dan Arab Saudi, pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi, dan pengelolaan BPIH

Keppres juga mengatur tentang Besaran BPIH Tahun 1445 Hijriah/ 2024 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp 8.200.040.638.567. Sementara Nilai Manfaat untuk Jamaah Haji Khusus sebesar Rp 14.558.658.000.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement