Selasa 16 Jan 2024 15:27 WIB

Diduga Nekat Tabrakkan Diri ke Kereta Api Seorang Pria di Bandung Ditemukan Tewas

Korban dievakuasi dan dibawa ke Rumah Sakit Sartika Asih Bandung.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Seorang pria berinisial AK (40 tahun) warga Jalan Cipicung diduga nekat menabrakan diri ke kereta api lokal Bandung Raya yang melintas di kilometer 159+600 petak jalan Cikudapateuh- Kiaracondong, Kelurahan Kebon Gedang, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung, Selasa (16/1/2024). Akibatnya, korban meninggal dunia.
Foto: Dok Republika
Seorang pria berinisial AK (40 tahun) warga Jalan Cipicung diduga nekat menabrakan diri ke kereta api lokal Bandung Raya yang melintas di kilometer 159+600 petak jalan Cikudapateuh- Kiaracondong, Kelurahan Kebon Gedang, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung, Selasa (16/1/2024). Akibatnya, korban meninggal dunia.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Seorang pria berinisial AK (40 tahun) warga Jalan Cipicung diduga nekat menabrakan diri ke kereta api lokal Bandung Raya yang melintas di kilometer 159+600 petak jalan Cikudapateuh- Kiaracondong, Kelurahan Kebon Gedang, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung, Selasa (16/1/2024). Akibatnya, korban meninggal dunia.

Menurut Kapolsek Batununggal Iptu Sonny Rinaldy, dua orang warga Asep Iwan dan Indra mendengar suara benturan saat tengah melintas di Jembatan Opat menggunakan sepeda motor. Keduanya langsung menuju ke sumber suara benturan dan melihat seorang pria tertabrak kereta api.

Baca Juga

"Ketua RW Asep Iwan yang sedang membonceng Indra saat melintas di Jalan Jembatan Opat mendengar suara setelah dilihat ada orang yang terserempet kereta api," ujar Sonny saat dikonfirmasi, Selasa (16/1/2024).

Sonny mengatakan, pihaknya menduga jika korban hendak melakukan perbuatan bunuh diri. Setelah itu, korban dievakuasi dan dibawa ke Rumah Sakit Sartika Asih Bandung. 

"(Diduga) unsur sengaja bunuh diri," katanya.

Manager Humas PT KAI Daop 2 Ayep Hanapi mengimbau masyarakat tidak beraktivitas di sekitar jalur kereta api. Selain membahayakan yang dapat menyebabkan korban, ia mengatakan berpotensi melanggar ketentuan pasal 199 undang-undang nomor 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian.

“KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional kereta api,” katanya.

Ia mengatakan apabila masyarakat melempar batu atau meletakkan benda di atas rel maka akan ditangkap. Sedangkan apabila anak anak maka akan dipanggil orangtua untuk mempertanggungjawabkan.

Menurut Ayep, mereka yang melakukan kegiatan yang membahayakan di sekitar area rel dapat dipidana tiga bulan atau denda Rp 15 juta.

 

Kehidupan adalah anugerah berharga dari Allah SWT. Segera ajak bicara kerabat, teman-teman, ustaz/ustazah, pendeta, atau pemuka agama lainnya untuk menenangkan diri jika Anda memiliki gagasan bunuh diri. Konsultasi kesehatan jiwa bisa diakses di hotline 119 extension 8 yang disediakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Hotline Kesehatan Jiwa Kemenkes juga bisa dihubungi pada 021-500-454. BPJS Kesehatan juga membiayai penuh konsultasi dan perawatan kejiwaan di faskes penyedia layanan
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement