Rabu 17 Jan 2024 16:50 WIB

Bawaslu Jabar Mencatat Telah Terjadi 67 Dugaan Pelanggaran Kampanye Pemilu 2024

Pelanggaran terbanyak adalah menjanjikan memberikan uang atau materi

Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jabar Nuryamah
Foto: Dok Republika
Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jabar Nuryamah

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG----Pelanggaran tahapan kampanye Pemilu 2024, masih terus terjadi. Menurut Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jabar Nuryamah, pihaknya mencatat hingga hari ini telah terjadi 67 dugaan pelanggaran.

Nuryamah menjelaskan, pelanggaran tersebut di antaranya, menjanjikan atau memberikan uang atau materi lain sebanyak 18 dugaan, perusakan alat peraga kampanye (APK) 16 dugaan, pelanggaran netralitas ASN delapan dugaan, netralitas BPD atau perangkat desa empat dugaan.

Baca Juga

Kemudian, kata dia, netralitas penyelenggara empat dugaan, kampanye di tempat ibadah ada tiga dugaan, melibatkan anak di bawah umur dua dugaan, penggunaan fasilitas negara dua dugaan, netralitas BUMD, kampanye di tempat pendidikan masing-masing satu dugaan.

"Penanganan dugaan pelanggaran menjanjikan uang, yang sedang berproses ada sembilan. Sembilan lagi dihentikan, karena ada mekanismenya. Bila tidak terbukti, tidak bisa dilanjutkan. Dugaan pelanggaran netralitas ASN yang diproses enam dan dihentikan dua," ujar Nuryamah usai acara Sosialisasi Pemantauan dan Pengawasan Berita, Penyiaran dan Iklan pada Masa Tahapan Kampanye 2024 yang diikuti oleh KPU Jabar, KPID, Liaison Officer (LO) peserta Pemilu serta media massa di Mandiri University Kota Bandung, Rabu (17/1/2024).

Mengenai netralitas perangkat desa atau BPD, kata dia, ada dua yang sedang berproses, satu dihentikan dan satu lagi telah inkracht. "Keseluruhan sedang berproses. Untuk yang inkracht, yang bersangkutan mengundurkan diri. Itu (dugaan pelanggaran) dari Kabupaten Indramayu," katanya.

Pada prinsipnya, kata Nuryamah, Bawaslu berupaya semaksimal mungkin menjalankan tugas secara profesional sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.

"Kita berpegang pada Perbawaslu (nomor) 7. Akan hati-hati, karena menyangkut orang banyak. Ada mekanisme yang kita lakukan secara profesional," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement