REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--- Ketua Tim Kampanye Daerah Prabowo-Gibran, Ridwan Kamil dilaporkan ke Bawaslu Jabar oleh PDIP Jabar karena di duga melakukan pelanggaran kampanye. Namun, Ridwan Kamil membantah kalau dirinya telah melakukan pelanggaran kampanye dalam kegiatan kegiatan Jambore Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tasikmalaya, baru-baru ini.
Perlu diketahui, dugaan Ridwan Kamil melanggar aturan kampanye Pemilu 2024 berdasarkan aduan PDI Perjuangan melalui Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) ke Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya beberapa hari kemarin.
Menurut Ridwan Kamil, kegiatan yang dihadirnya itu tidak masuk dalam unsur pelanggaran kampanye. Sebab, BPD bukan termasuk bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), honor yang diberikan juga tidak digaji rutin oleh negara.
"Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah kumpulan tokoh politik desa. BPD itu bukan ASN. Tidak digaji rutin negara. Seperti Kades atau Staf desa. Tidak termasuk dalam kategori yang dimaksud (pelanggaran)," ujar Emil melalui keterangan resminya, Kamis (18/1/2024).
Sebelumnya beredar video Ridwan Kamil hadir dalam kegiatan Jambore BPD Tasikmalaya. Dalam kegiatan itu mantan Gubernur Jabar ini terlihat mengenakan jaket berwarna biru muda yang sering digunakan pendukung pasangan Capres nomor urut dua dalam kampanye.
Video berdurasi 1.28 menit ini memperlihatkan juga aksi Ridwan Kamil mengajak penonton yang hadir untuk berjoget. Setelah itu diberikan seperti amplop putih.
Anggota Badan Bantuan Hukum dan Advokasi rakyat (BBHAR) PDIP Jabar, Naga Sentana mengatakan, aksi Ridwan Kamil dalam video itu patut diduga melanggar aturan kampanye. Sehingga, dirinya melaporkan ke Bawaslu Tasikmalaya.
"Beredarnya aksi RK di acara Jambore BPD Kabupaten Tasikmalaya menimbulkan persepsi negatif. Kampanye RK yang hari ini merupakan Ketua TKD 02 Jabar karena melibatkan BPD di Tasikmalaya, dapat diindikasikan RK berkampanye bersama BPD yang seharusnya bersikap netral dalam pemilu," ujar Naga, Rabu (17/1/2024).