REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU---Tim Resmob Polres Indramayu berhasil menangkap seorang buronan pelaku pencurian sepeda motor (curanmor), AS (29). Buronan itu sebelumnya berhasil kabur selama hampir enam bulan terakhir.
Sebelum tertangkap, AS melakukan aksinya mencuri sebuah sepeda motor milik warga di Desa Pekandangan Jaya, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, pada Senin (7/8/2023).
Saat itu, warga Kedokanbunder, Kabupaten Indramayu tersebut menyelinap masuk ke halaman rumah korban dan membawa kabur sebuah motor Honda yang diparkir di garasi rumah. Korban kemudian melaporkan kasus pencurian itu kepada polisi.
Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hilal Adi Imawan mengatakan, polisi langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi mengetahui identitas tersangka dan berhasil menangkapnya pada Sabtu, 20 Desember 2023, sekitar pukul 22.00 WIB. Penangkapan terhadap tersangka dipimpin langsung Kanit Resmob Polres Indramayu, Ipda Sukenda.
‘’Kami memiliki bukti kuat terkait perbuatan tersangka,’’ ujar Hilal didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Saefullah, Selasa malam (23/1/2024).
Setelah ditangkap, tersangka kemudian diserahkan kepada Unit I Jatanras Polres Indramayu guna proses penyelidikan lebih lanjut.