REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jagad media sosial X dihebohkan oleh unggahan akun ITBfess berisi tentang kampus ITB yang menawarkan mahasiswa membayar uang kuliah tunggal (UKT) menggunakan pinjaman online (pinjol) dan berbunga. Unggahan tersebut direspons negatif warganet.
Perencana Keuangan Pina Rista Zwestika mengatakan, hingga kini masih banyak pinjaman online (Pinjol) yang masih disalahgunakan. Salah satu penyebabnya adalah kemudahan mendapatkan Pinjol serta literasi keuangan masyarakat yang masih cukup rendah.
"Mudahnya mendapatkan Pinjol bisa menjadi faktor penting yang memicu penyalahgunaan. Beberapa orang mungkin tergoda hanya dengan persyaratan yang mudah dan juga akses pendaftaran Pinjol yang dapat dilakukan hanya dengan ponsel pintarnya," ujar Rista kepada Republika, Sabtu (27/1/2024).
Rista melanjutkan, meskipun indeks literasi keuangan masyarakat Indonesia tahun 2022 sebesar 49,68 persen dari Hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) OJK, namun literasi keuangan di beberapa lapisan masyarakat masih perlu ditingkatkan. Beberapa orang mungkin tidak sepenuhnya memahami konsekuensi dari pinjol dan suku bunganya.
"Edukasi keuangan yang minim dapat menyebabkan seseorang kurang waspada terhadap risiko dan tanggung jawab keuangannya," katanya.
OJK saat ini sudah menerbitkan aturan untuk menurunkan batas maksimum bunga pada pinjol. Ketentuan tersebut telah dituangkan melalui Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) No 19 Tahun 2023.
Berdasarkan aturan terbaru, penurunan bunga pinjol akan dilakukan secara bertahap. Mulai Januari 2024, batas maksimum bunga pinjol sebesar 0,1 persen per hari untuk pendanaan bersifat produktif. Kemudian pada Januari 2026, batas bunga diturunkan lagi menjadi 0,067 persen per hari.
Untuk pendanan konsumtif, batas maksimum bunga pinjol akan diturunkan menjadi 0,3 persen per hari yang berlaku mulai 1 Januari 2024. Kemudian batas bunga diturunkan lagi menjadi 0,2 persen per hari pada 1 Januari 2025. Lalu mulai 1 Januari 2026, batas maksimum bunga pinjaman diturunkan menjadi 0,1 persen.
Aturan mengenai besaran bunga ini sebelumnya belum pernah diatur oleh OJK. Selama ini, batas maksimum bunga pinjol ditetapkan oleh Asosiasi Pendanaan Bersama (AFPI) melalui kesepakatan code of conduct sebesar 0,4 persen per hari yang juga telah diturunkan dari sebelumnya 0,8 persen per hari.