Ahad 28 Jan 2024 15:34 WIB

KPPA: Puluhan Korban Oknum Guru Agama Cabul di Bengkulu Semakin Membaik

Para korban tidak memiliki kuasa untuk melawan tindakan yang dilakukan oleh pelaku

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Arie Lukihardianti
Ilustrasi Pencabulan
Foto: Foto : MgRol_92
Ilustrasi Pencabulan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) mengecam pencabulan yang dilakukan oknum guru agama berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial HR di Bengkulu Utara. Sampai saat ini, korbannya terdata sebanyak 24 orang siswi Sekolah Dasar (SD) 

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KPPA Nahar akan memastikan para korban mendapatkan layanan pendampingan yang dibutuhkan. Tim UPTD PPA Bengkulu telah memberikan asesmen dan pendampingan psikologis terhadap anak-anak yang menjadi korban pencabulan. 

Baca Juga

"Kondisi korban saat ini sudah membaik dan tinggal dengan orang tua masing-masing," ujar Nahar dalam keterangannya, Ahad (28/1/2024). 

Nahar menduga kasus ini terjadi tidak terlepas dari adanya ketimpangan relasi kuasa yang besar antara pelaku dengan korban. Para korban tidak memiliki kuasa untuk melawan tindakan yang dilakukan oleh pelaku yang dalam aksinya disertai dengan ancaman dan bujuk rayu. "Ini memposisikan korban berada dalam tekanan psikologis," kata Nahar. 

Nahar juga mengamati kasus kekerasan seksual di institusi pendidikan adalah karena ketergantungan dari anak didik untuk bisa naik kelas ataupun lulus sekolah dengan nilai baik. Menurutnya, posisi anak didik sangat lemah karena pelaku biasanya mengancam para korban. 

"Dibutuhkan kesadaran dan kewaspadaan dari sesama tenaga pendidik jika melihat ada perubahan perilaku dari anak didiknya atau tindakan oknum pendidik yang mencurigakan. Orang tua juga diharapkan selalu berkomunikasi dengan anak-anak mereka dan terus menjelaskan kepada anak-anak mereka bagian tubuh yang tidak boleh disentuh orang lain," papar Nahar.

Oleh karena itu, Nahar mendorong penyelesaian tindak pidana kekerasan seksual tidak dilakukan di luar proses peradilan. Ini sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Kami akan memastikan korban mendapatkan pelayanan sesuai kebutuhan dan memantau proses hukum agar berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Nahar.

Diketahui, korban diduga berjumlah 24 anak perempuan dari kelas 4, 5, dan 6 berusia 10-12 tahun. Pelaku saat ini telah ditangkap dan ditahan oleh pihak kepolisian. Perbuatan asusila ini diduga sudah dilakukan pelaku sejak Desember 2023 hingga yang terakhir pada 18 Januari 2024. Pelaku melakukan aksinya dengan modus berpura-pura membenarkan kesalahan murid perempuan saat praktik shalat. 

"Saat itu pelaku diduga memanfaatkan kesempatan untuk menyentuh tubuh korban," kata Nahar.

Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar serta dapat ditambah sepertiga karena tersangka merupakan pendidik dan tenaga kependidikan, selain itu juga menimbulkan korban lebih dari satu orang sesuai pasal 82 ayat (1), ayat (2) dan (4) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Tersangka juga dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku dan tindakan berupa rehabilitasi, serta pemasangan alat pendeteksi elektronik sesuai dalam pasal 82 ayat (5) dan (6) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement