Selasa 30 Jan 2024 14:57 WIB

Heboh Gaji Ketua KPPS Rp 1,2 Juta Sehari Kerja, KPU: Gaji Satu Bulan Kerja

Ketua KPPS mendapatkan gaji Rp 1,2 juta sedangkan anggota KPPS Rp 1,1 juta.

Rep: Febryan A/ Red: Arie Lukihardianti
Pengucapan sumpah jabatan oleh perwakilan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat pelantikan anggota KPPS dari sejumlah kecamatan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung
Foto: Edi Yusuf/Republika
Pengucapan sumpah jabatan oleh perwakilan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat pelantikan anggota KPPS dari sejumlah kecamatan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masyarakat sempat dihebohkan dengan honorarium anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). KPU sendiri telah melantik 5,7 juta orang sebagai KPPS pada Pemilu 2024 di seluruh Indonesia. Tenyata, setiap petugas KPPS mendapatkan honorarium atau gaji di atas satu juta rupiah untuk satu bulan kerja, bukan untuk sehari kerja pada hari pemungutan suara 14 Februari 2024.

Masa kerja KPPS dimulai pada 25 Januari hingga 25 Februari 2024. Hal itu diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad Hoc Pemilu. Selama satu bulan masa kerja, setiap petugas KPPS mendapatkan gaji sesuai jabatan masing-masing. Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada 2022 lalu mengatakan, ketua KPPS mendapatkan gaji Rp 1,2 juta, sedangkan anggota KPPS Rp 1,1 juta.

Baca Juga

Komisioner KPU DKI Jakarta Nelvia Gustina membenarkan bahwa gaji petugas KPPS di atas satu juta rupiah itu untuk satu bulan kerja. Narasi yang muncul di media sosial bahwa gaji petugas KPPS di atas satu juta rupiah untuk satu hari kerja saja saat hari pemungutan suara 14 Februari 2024 adalah tidak benar.

"Iya (gaji di atas satu juta rupiah itu untuk satu bulan kerja). Pekerjaan KPPS mulai dari dilantik tanggal 25 Januari langsung mengikuti bimbingan teknis, hingga mendirikan TPS dan lain-lain," ujar Nelvia ketika dikonfirmasi Republika, Selasa (30/1/2024).

Petugas KPPS terdiri atas tujuh orang untuk setiap TPS dengan komposisi satu ketua dan enam anggota. Mereka semua mempunyai 11 tugas pokok, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022.

Tugas mereka mulai dari mengumumkan dan menempelkan daftar pemilih tetap (DPT) di TPS; melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS; menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel; hingga menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement