Selasa 06 Feb 2024 20:04 WIB

Bawaslu Jabar Putuskan Ridwan Kamil tak Terbukti Langgar Kampanye

Selain mengumpulkan bukti-bukti Bawaslu Jabar juga meminta pendapat ahli pidana.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Eks Gubernur Jabar Ridwan Kamil memberikan keterangan resmi kepada wartawan, Senin (29/1/2024) usai diperiksa Bawaslu Jabar terkait dugaan pelanggaran kampanye di Tasikmalaya.
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Eks Gubernur Jabar Ridwan Kamil memberikan keterangan resmi kepada wartawan, Senin (29/1/2024) usai diperiksa Bawaslu Jabar terkait dugaan pelanggaran kampanye di Tasikmalaya.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG----Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat (Jabar) memutuskan Ridwan Kamil Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) pasangan calon nomor urut 02 Prabowo-Gibran tidak terbukti melakukan pelanggaran kampanye di acara Jambore PABPDSI Kabupaten Tasikmalaya. Keputusan tersebut didapat setelah digelar pleno oleh tim sentra gakkumdu.

Koordinator Divisi Data, Humas dan Informasi Muamarullah mengatakan, pihaknya telah meminta keterangan dari para pelapor, saksi, terlapor dan pengumpulan bukti-bukti serta meminta pendapat ahli pidana. Selain itu, menerima pendapat dari Polda Jabar dan Kejati Jabar yang dibahas di sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu).

Baca Juga

"Bawaslu Jabar menyatakan laporan yang disampaikan oleh para pelapor tidak memenuhi unsur-unsur dalam pasal yang diduga dilanggar," ujar Muamarullah melalui keterangan resmi yang diterima, Selasa (6/2/2024).

Muamarullah mengatakan pihaknya menerima laporan pengaduan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Ridwan Kamil pada tanggal 17 Januari dan dari lembaga pemantau pemilu pada 22 Januari. Mereka melaporkan Ridwan Kamil yang diduga membagikan uang sawer serta menjanjikan yang lainnya kepada peserta jambore PABPDSI Kabupaten Tasikmalaya beberapa waktu lalu.

Ia melanjutkan laporan tersebut telah diregistrasi dengan nomor001/Reg/LP/PP/Prov/13.00/I/2024 pada tanggal 17 Januari serta 002/Reg/LP/PP/Prov/13.00/I/2024 pada tanggal 24 Januari. Tim gakkumdu langsung menindaklanjuti laporan tersebut.

Menurut Muamarullah pasal yang diduga dilanggar yaitu pasal 523 ayat (1), pasal 521, pasal 493 juncto pasal 280 ayat (1) undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun dan denda Rp 24 juta.

"Meski tidak terpenuhi unsur dalam ketentuan tindak pidana pemilu, Bawaslu Jabar akan melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap informasi awal terkait dugaan pelanggaran terhadap perundang-undangan dalam perkara itu," katanya.

Sebelumnya, potongan video yang memperlihatkan Ridwan Kamil sedang memberikan saweran uang viral di media sosial. Ia diduga melakukan tindak pelanggaran pemilu sehingga dilaporkan ke Bawaslu Jabar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement