REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG---Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Pemerintah Kabupaten Garut serta instansi dan lembaga lain menertibkan alat peraga kampanye (APK) di masa tenang pemilu dari tanggal 11 hingga 13 Februari. Selama masa kampanye terdapat tiga temuan dan 9 laporan pelanggaran.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Garut Lamlam Masropah mengatakan selama masa kampanye terjadi tiga temuan dan sembilan laporan pelanggaran. Yakni, meliputi lima pelanggaran etik, tiga pelanggaran perundangan dan lainnya, serta satu dinyatakan bukan pelanggaran.
"Di masa tenang ini, peserta pemilu diimbau tidak melakukan aktivitas yang mengarah pada kampanye dan menertibkan APK paling lambat satu hari sebelum hari pemungutan suara," ujar Lamlam melalui keterangan resmi yang diterima, Senin (12/2/2024).
Ia mengatakan peserta pemilu diminta melakukan penutupan akun media sosial yang didaftarkan pada KPU Kabupaten Garut. Bawaslu Kabupaten Garut menegaskan akan melakukan penanganan pelanggaran sesuai dengan aturan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut Usep Basuki Eko mengatakan APK pemilu harus dibersihkan oleh peserta pemilu paling lambat satu hari sebelum pemungutan suara. Apabila tidak ditertibkan maka pihaknya akan melakukan penertiban APK tersebut.
"Yang melaksanakan penertiban adalah Panwascam, jadi bukan tingkat kabupaten. Nah (Bawaslu) kabupaten akan turun apabila salah satu kecamatan meminta bantuan karena misalnya SDM-nya kurang atau alatnya kurang," kata dia.
Usep mengatakan, penertiban serentak dilakukan di seluruh Kabupaten Garut. Sebanyak 45 personel dari Satpol PP Kabupaten Garut terlibat dalam operasi penertiban tersebut. "Semalam menyisir mulai dari perbatasan Garut-Bandung ke arah kota ke sini, sedangkan untuk trantibum itu konsentrasi di perkotaan," katanya.