REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG---Banyaknya kasus remaja mati sia-sia karena meminum minuman keras (Miras) oplosan membuat semua pihak prihatin. Untuk mengatur soal minuman beralkohol (Minol) Pemkot Bandung, saat ini sudah memiliki Perda tentang minuman beralkohol atau minuman keras. Yakni, Perda No 10 tahun 2011 tentang minuman beralkohol.
Namun, agar peredaran Minol di masyarakat semakin terpantau, DPRD Kota Bandung Pansus 9, sekarang sedang membahas dan mensosialisasikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pelarangan, pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol (Minol). Di Raperda ini, nantinya ada beberapa item yang direvisi.
Menurut Anggota Pansus 9 DPRD Kota Bandung, Salmiah Rambe, pihaknya sangat setuju dan mendukung Raperda ini. Apalagi judulnya jelas dan tegas “Pelarangan Pengawasan dan Pengendalian Minol”.
Sehingga, kata dia, bisa menyempurnakan Perda sebelumnya. Karena, harus pelarangan dulu dengan melohat mayoritas penduduk Kota Bandung adalah muslim. “Bagi umat muslim minol atau minuman yang bisa memabukkan baik diminum banyak atau sedikit hukumnya haram. Jadi saya sangat dorong judul Raperda pertama bunyinya 'pelarangan' ," ujar Salmiah.
Salmiah pun mengusulkan, pelarangan minol diutamakan kepada kaum muslimin dan anak. Yakni, berusia 1 sampai 18 tahun tidak boleh mengkonsumsi/ membeli/ menjual minol. Salmiah berharap usulannya dikabulkan. Karena, ketika sosialisasi juga warga minta minuman keras dilarang dijual dimana pun. Masyarakat pun, sangat setuju sekali ada larangan minuman beralkohol.
“Warga mengaku resah adanya bar bar, diskotik menjual minol sampai pagi dan mabok tergelepar di jalan,” katanya.
Bahkan, kata Samiah, banyak anak anak remaja yag tewas sia-sia karena minum oplosan. Salmiah, sangat mendorong dalam Perda ada pelarangan minuman oplosan dimana pun tempatnya dan samgat setuju / mendorong larangan menjual minol di pusat perbelanjaan toko dan swalayan.
Salmiah mengatakan dalam Perda ada sanksi bagi orang yang melanggarnya. Sanksi Raperda Minol berupa, teguran lisan teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, denda administratif dan sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan