Kamis 29 Feb 2024 09:35 WIB

Tiga ASN Disdik Jabar Dipecat tak Hormat Karena jadi Anggota Parpol

Tiga ASN yang dipecat itu merupakan seorang guru. Mereka hendak maju sebagai Caleg

Rapat evaluasi netralitas ASN di Lingkungan Provinsi Jabar
Foto: Magang03
Rapat evaluasi netralitas ASN di Lingkungan Provinsi Jabar

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG---- Sebanyak tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat (Jabar) diberhentikan tidak hormat. Ketiga ASN tersebut dipecat, karenake memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) salah satu partai politik.

Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jabar, Sumasna tiga ASN yang dipecat itu merupakan seorang guru. Mereka hendak maju sebagai Caleg di DPRD kabupaten/kota. Tapi, mereka lupa soal aturan netralitas ASN. 

Baca Juga

"Mereka lupa bahwa ASN itu tidak boleh pegang KTA Partai, maka setelah daftar kemudian ada bukti bahwa yang bersangkutan sudah puny KTA Partai, itu kita sampaikan ke BKN dan BKN merekomendasikan yang bersangkutan di berhentikan tidak hormat," ujar Sumasna, Rabu (28/2/2024). 

Selain tiga ASN yang dipecat secara tidak hormat, kata Sumana, BKD Jawa Barat juga menemukan satu ASN melakukan pelanggaran dengan memposting salah satu pasangan calon presiden di media sosial pribadinya. Atas perbuat itu, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) merekomendasikan untuk diberikan hukuman. 

"Jadi sebelumnya sudah dilaporkan oleh Bawaslu bahwa hal itu melanggar netralitas, dan akhirnya KASN turun menilai ada pelanggaran dan itu di tingkat hukum, akhirnya direkomendasi hukuman sedang," katanya. 

Adapun hukuman sedang itu sendiri, kata dia, bisa penundaan kenaikan pangkat atau penundaan kenaikan gaji berkala atau penurunan pangkat. 

Sementara, menurut Plh Asda III Setda Provinsi Jabar, Hening Widiatmoko, berdasarkan laporan dari Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jabar, pelanggaran ASN di lingkungan Pemprov Jabar sangat kecil. 

"Bahwa rapat di Bali sudah diumumkan Jawa Barat punya pelanggaran netralitas kecil sekali, kita punya 46.000 pegawai provinsi dan 300.000 pegawai ASN kabupaten kota, tapi pelanggarannya sangat minim," kata Hening. 

Hening mengatakan, angka pelanggaran administratif ini jumlahnya sekitar 20 kasus. Angka ini, jika dibandingkan dengan jumlah ASN Jabar angka itu menurutnya kecil. Evaluasi juga mencatat ada pelanggaran yang dikenai sanksi peringatan terkait postingan di sosial media ASN yang menunjukan ketidaknetralan. 

"Seolah-olah mendukung dan tidak netral. Tapi yang namanya netralitas itu harus bersih dan lepas dari semua nggak ada keterlibatan memihak salah satu, baik untuk Pilegnya atau Pilpres-nya," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement