Rabu 06 Mar 2024 17:43 WIB

THR Lebaran 2024 untuk PNS dan PPPK Cair 100 Persen, Kapan Dibayar?

Sri Mulyani mengatakan pembayaran THR PNS sedang dalam proses.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Karta Raharja Ucu
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Foto: Edi Yusuf/Republika
Pegawai Negeri Sipil (PNS)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (PNS) dan PPPK tahun ini akan penuh alias 100 persen. Jumlah itu sesuai arahan Presiden Joko Widodo.

Sri Mulyani menjelaskan, pemberian THR hingga kini masih dalam proses. "Seperti biasa kita akan coba selesaikan sehingga bisa dibayarkan pada 10 hari sebelum Hari Raya," ujar Sri Mulyani di Jakarta.

Nantinya PNS menerima sejumlah komponen pembayaran berupa gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja. Kondisi itu sedikit berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, karena besaran THR dan gaji ke-13 PNS sempat dipotong karena kondisi keuangan negara yang terdampak pandemi Covid-19.

Pada 2020, THR hanya diberikan kepada aparatur negara tertentu atau pejabat di bawah eselon II serta pensiunan. Komponen THR dan gaji ke-13 saat itu diberikan tanpa tunjangan kinerja.

Lalu pada 2021 THR dan gaji ke-13 sudah diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan, meski masih tanpa tunjangan kinerja. Komponennya meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat.

Berikutnya pada 2022, komponen THR dan gaji ke-13 sama dengan 2021. Hanya saja diberikan tambahan komponen berupa 50 persen tunjangan kinerja.

Kemudian pada 2023, THR dan gaji ke-13 diputuskan sebesar gaji atau pensiunan pokok, tunjangan yang melekat. Sedangkan tunjangan kinerja per bulan hanya diberikan sebesar 50 persen.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement