Kamis 20 Mar 2025 16:13 WIB

THR untuk Para ASN di Kota Cimahi Mulai Dicairkan, Segini Besaran Anggarannya

Tunjangan rencananya akan dicairkan pada Senin (24/3).

Rep: Ferry Bangkit Rizki / Red: Arie Lukihardianti
THR untuk PNS/TNI-Polri dan Pensiunan
Foto: republika
THR untuk PNS/TNI-Polri dan Pensiunan

REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI -- Tunjangan hari raya (THR) para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Cimahi, Jawa Barat (Jabar) mulai dicairkan. Pemkot Cimahi menyiapkan anggaran Rp35.704.860.453 untuk THR Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (P3K) itu.

"Saya perintahkan memang paling lambat seminggu sebelum lebaran THR untuk ASN di Kota Cimahi harus sudah dicairkan," ujar Wali Kota Cimahi, Ngatiyana saat dikonfirmasi, Kamis (20/3).

Baca Juga

Pemberian THR bagi para abdi negara itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas (Gaji ke-13) kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cimahi, Harjono menambahkan untuk THR Idul Fitri 1446 Hijriah/Masehi 2025 pihaknya menyiapkan anggaran sekitar 35.704.860.453.

"Anggarannya untuk THR aja 35.704.860.453. Itu termasuk untuk guru dan tenaga kesehatan. Untuk pegawai BLUD seperti RSUD, Air Minun, Puskesamas diatur waktunya oleh pimpinan instansi," kata Harjono.

Harjono mengatakan, untuk THR sesuai gaji pokok sudah dicarikan kepada seluruh ASN baik PNS maupun PPK di Kota Cimahi. Sedangkan untuk tunjangan rencananya akan dicairkan pada Senin (24/3). "Udah masuk semua ke rekening baik PNS maupun P3K untuk gaji pokok pegawai. Kemudian yang bersumber dari tunjangan cair hari Senin. Jadi tunjangan dan gaji pokok," kata Harjono.

Harjono berharap THR yang didapatkan para ASN ini digunakan untuk kebutuhan yang bisa berdampak perekonomian lokal. "Harapan kita kalau melihat kondisi, mudah-mudahan bisa bermanfaat bagi perekonomian," kata Harjono.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement