REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG----Polresta Bandung mengantisipasi aktivitas balap liar selama bulan puasa Ramadhan di Kabupaten Bandung. Patroli akan dilakukan diantaranya di beberapa titik yang sering dijadikan arena balapan liar seperti gerbang tol keluar Soroja dan sekitar Masjid Al Fathu.
"Bahkan titik yang tidak menjadi atensi akan dipatroli, exit Tol Soroja, (masjid) Al Fathu, Baleendah, Majalaya akan patroli," ujar Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, Ahad (10/3/2024).
Kusworo mengatakan, beberapa kelompok anak muda banyak yang memanfaatkan momen ngabuburit di bulan puasa Ramadhan atau jelanh sahur untuk balap liar. Pihaknya telah membentuk tim khusus Si Jalak Presisi serta patroli di tingkat polsek antisipasi balap liar. "Patroli jam rawan dengan kekuatan yang cukup besar sehingga bisa mengamankan seandainya ada pihak balap liar kami amankan dan proses," katanya.
Menurut Kusworo, pelaku balap liar akan ditindak menggunakan pasal 311 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Para pelaku balap liar membahayakan pengendara lain dan diancam hukuman satu tahun pidana penjara.
"Biasanya (balap liar) kucing-kucingan. Namun, titik yang diantisipasi (tempat) sering digunakan balap liar tiap tahun," kata dia.
Ia menambahkan petugas pun akan menindak masyarakat yang menggunakan petasan selama bulan puasa Ramadhan. Petasan dikategorikan sebagai bahan peledak. "Petasan sendiri akan dilakukan razia, kami tangkap dan proses ini kategori peledak dikenakan undang-undang darurat ancaman hukuman (maksimal) 20 tahun pidana penjara. Dilarang," katanya.