Rabu 13 Mar 2024 11:56 WIB

Terdampak Banjir, Sejumlah Ruas Jalan di Cirebon Rusak

Ada enam ruas jalan Kabupaten Cirebon yang rusak

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Arie Lukihardianti
Jajaran Polresta Cirebon turun langsung membantu warga membersihkan lumpur pascabanjir, di Desa Sidaresmi, Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon
Foto: Dok Polresta Cirebon
Jajaran Polresta Cirebon turun langsung membantu warga membersihkan lumpur pascabanjir, di Desa Sidaresmi, Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON---Banjir yang merendam sejumlah kecamatan di wilayah timur Kabupaten Cirebon berdampak pada kondisi jalan raya. Genangan air yang berlangsung selama berhari-hari, telah membuat sejumlah ruas jalan raya mengalami kerusakan.

Berdasarkan data Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Cirebon, ada enam ruas jalan Kabupaten Cirebon yang rusak. Yakni, ruas jalan Cilengkrang – Tonjong, ruas jalan Ciledug Wetan, ruas jalan Ciledug Lor – Bantarsari, ruas jalan Cilengkrang – Cihoe, ruas jalan Sidaresmi – Pabedilan dan ruas jalan Kalirahayu – Tawangsari.

Baca Juga

Menurut Kabid Bina Marga DPUTR Kabupaten Cirebon, Iwan Santoso, mengatakan, hal itu diketahui dari hasil laporan UPTD PAPRJJ Wilayah VIII. Kerusakan itupun sudah dilaporkan ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Cirebon sebagai koordinator. ‘’Kerusakan akibat banjir itu di antaranya berupa aspal jalan yang mengelupas,’’ kata Iwan, kemarin.

Untuk memperbaiki kerusakan jalan itu, diperkirakan dibutuhkan anggaran sekitar Rp 13 miliar. Selain jalan rusak di enam ruas tersebut, banjir juga menyebabkan senderan jembatan sedong di Kalimati, tergerus banjir.

Sementara itu, Kepala BPBD Kabupaten Cirebon, Deni Nurcahya, membenarkan adanya infrastruktur jalan dan jembatan yang rusak akibat banjir luapan sungai Cisanggarung beberapa waktu yang lalu. ‘’Laporan dari DPUTR terkait infrastruktur jalan yang rusak dan jembatan sudah masuk ke kita,’’ kata Deni.

Deni mengungkapkan, laporan tersebut akan diteruskan ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) untuk dilakukan pencairan anggaran bantuan tak terduga (BTT). Pasalnya, bencana banjir beberapa waktu yang lalu sudah ditetapkan status tanggap darurat bencana, sebagaimana tertuang dalam surat keputusan yang dikeluarkan pemerintah daerah per 7 Maret 2024. ‘’Artinya, anggaran BTT sudah dapat dicairkan. Proses pencairannya ada di BKAD,’’ katanya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement