Ahad 17 Mar 2024 12:46 WIB

Beroperasi di Malam Ramadhan, Pemilik dan Pekerja Tempat Hiburan Diciduk Polres Indramayu

Tempat hiburan malam dilarang beroperasi selama bulan Ramadhan.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Arie Lukihardianti
Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar memimpin KRYD Skala Besar dan menemukan tempat hiburan malam  beroperasi di malam Ramadhan, Ahad (17/3/2024).
Foto: Dok Humas Polres Indramayu
Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar memimpin KRYD Skala Besar dan menemukan tempat hiburan malam beroperasi di malam Ramadhan, Ahad (17/3/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Polres Indramayu bersama Polsek jajaran melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) skala besar. Hal itu dilakukan dalam rangka menciptakan kondisi Kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Indramayu selama bulan Ramadhan 1445 H/2024. Kegiatan itu dipimpin langsung oleh Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar.

‘’Polres Indramayu bersama Polsek jajaran melaksanakan KRYD dengan cara patroli strong point dan melakukan pemeriksaan orang maupun barang yang dicurigai,’’ ujar Fahri.

Baca Juga

Patroli itu dimulai Sabtu (16/3/2024) pukul 22.00 WIB hingga Ahad (17/3/2024) pukul 03.00 WIB. Sasaran patroli KRYD Skala Besar fokus pada pengecekan tempat hiburan malam. Pasalnya, sesuai dengan surat edaran dari bupati Indramayu, tempat hiburan malam dilarang beroperasi selama bulan Ramadhan.

‘’Saat melakukan operasi, kami menemukan beberapa tempat hiburan yang masih buka, menyediakan minuman keras, dan melayani pengunjung termasuk penggunaan pekerja perempuan sebagai pendampingnya,’’ kata Fahri.

Untuk itu, polisi langsung menyita minuman keras tersebut. Selain itu, pemilik serta pekerja perempuan di tempat tersebut diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Indramayu. ‘’Ada 56 botol minuman keras berbagai merk (disita) dari dua kafe yang jadi lokasi tempat hiburan malam,’’ terang Fahri.

Fahri menyatakan, langkah itu juga dilakukan dalam upaya menjaga kondusifitas dan keamanan selama bulan Ramadhan di wilayah hukum Polres Indramayu. ‘’Dalam patroli tersebut, kami juga menemukan beberapa kelompok remaja yang sedang melaksanakan kegiatan obrog-obrog,’’ kata Fahri.

Kapolres pun mengimbau para remaja tersebut untuk menghentikan kegiatan tersebut. Pasalnya, hal itu berpotensi memicu tawuran. ‘’Kejadian tawuran atau perang sarung seringkali berawal dari pertemuan sekelompok remaja saat obrog dan berlanjut menjadi perang sarung atau tawuran,’’ kata Fahri. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement