REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU---Pimpinan Ma’had Al-Zaytun Indramayu, Panji Gumilang, akan menjalani sidang dengan agenda vonis dalam kasus dugaan penodaan agama, Rabu (20/3/2024). Sidang putusan tersebut, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu. Sidang dijadwalkan akan berlangsung pada pukul 13.00 WIB.
Berdasarkan pantauan Republika, gedung PN Indramayu dijaga ketat oleh pihak kepolisian. Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar mengatakan, ada 200 personil yang disiagakan untuk mengamankan persidangan hari ini. ‘’(Petugas melakukan) pengamanan lokasi, kegiatan, maupun pengamanan terhadap masyarakat,’’ kata Fahri.
Fahri mengatakan, pihaknya menempatkan personil di titik-titik di PN Indramayu yang dinilai krusial. ‘’Insya Allah kami sudah siap dengan optimal melakukan pengamanan,’’ kata Fahri.
Fahri menjelaskan, pola pengamanan yang dilakukan Polres Indramayu dalam sidang kali ini masih sama seperti sidang-sidang sebelumnya. Adapun pengamanan ketat pada hari ini lebih kepada langkah antisipasi polisi. Ketika ditanyakan mengenai adanya massa yang berunjuk rasa, Fahri menegaskan tidak ada.
‘’Untuk rencana unjuk rasa dan sebagainya tidak ada. Kami tidak menerima adanya pemberitahuan soal unjuk rasa dalam sidang hari ini,’’ kata Fahri.
Seperti diketahui, Panji Gumilang sebelumnya dituntut 1 tahun 6 bulan oleh jaksa dalam kasus dugaan penodaan agama.