Kamis 21 Mar 2024 08:18 WIB

Bupati Cirebon Minta Perda KTR Segera Diproses

Di Jabar saat ini hanya tinggal tiga daerah yang belum memiliki Perda KTR

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Arie Lukihardianti
Sejumlah anak bermain di Kawasan Tanpa Rokok (KTR) (Ilustrasi)
Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Sejumlah anak bermain di Kawasan Tanpa Rokok (KTR) (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON---Proses penyusunan dan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Cirebon diminta agar dipercepat. Karena, hingga kini Kabupaten Cirebon masuk dalam daerah yang belum memiliki Perda KTR.

Hal itu disampaikan Bupati Cirebon, Imron. Menurutnya, di Jawa Barat (Jabar) saat ini hanya tinggal tiga daerah yang belum memiliki Perda KTR, salah satunya adalah Kabupaten Cirebon.

Baca Juga

Imron mengatakan, selama ini Kabupaten Cirebon baru memiliki Peraturan Bupati (Perbup) terkait masalah tersebut. ‘’Perbup tentang KTR sudah ada. Namun mau kita naikkan menjadi Perda,’’ ujar Imron, Rabu (20/3/2024).

Imron mengatakan, pada 2020 lalu, sebenarnya sudah ada inisiatif untuk menjadikan Perbup KTR mejadi Perda. Namun saat itu, ada kendala sehingga tidak berjalan.

Untuk saat ini, Imron meminta kepada semua pihak, terutama DPRD, untuk bisa memproses Perda itu dengan cepat. Dia menargetkan raperda tentang KTR sudah bisa diserahkan ke DPRD pada Mei tahun ini. ‘’Kalau bisa, Mei sudah diserahkan ke DPRD,’’ kata Imron.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Lutfi mengatakan, pihaknya hanya menunggu pengajuan tentang Perda KTR tersebut. Pihaknya mengaku siap memasukan raperda itu sebagai prioritas. ‘’Yang penting ajukan saja dulu. Nanti kita masukan ke slot prioritas,’’ kata Lutfi.

Sementara itu, Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kemenkes, Saragi menuturkan, urgensi dari disahkannya Perda KTR dikarenakan Perda dan Perbup memiliki perbedaan dalam hal penegakkan aturan. ‘’Kalau Perda, yang melanggar kena sanksi. Kalau Perbup, tidak,’’ kata Saragih.

Saragih mengatakan, pengesahan Perda KTR merupakan salah satu bentuk tanggungjawab pemerintah kepada masyarakat, untuk bisa menciptakan udara yang bersih.

Saragih menjelaskan, ada tujuh lokasi yang nantinya harus bebas dari asap rokok. Yaitu fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, sarana transportasi, kantor dan tempat umum.

Beberapa lokasi tersebut, ada yang masih bisa difasilitasi ruang merokok. Namun ada beberapa tempat, harus benar-benar steril dari asap rokok, mulai dari pintu masuk hingga pintu keluar. ‘’Yaitu tempat pelayanan kesehatan, sekolah dan tempat ibadah,’’ kata Saragih. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement