REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG---Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Bandung melakukan pengawasan terhadap penjualan parcel di Jawa Barat (Jabar) khususnya di Bandung Raya. Hal itu dilakukan untuk mengantipasi peredaran parcel yang tidak memiliki izin edar dan kedaluwarsa.
Ketua Tim Pemeriksa BPOM Bandung Leni Maryati mengatakan pengawasan obat dan makanan dilakukan terhadap ritel modern, toko di pasar tradisional termasuk penjualan parcel. Selain itu, pengawasan dilakukan terhadap penjualan takjil untuk berbuka.
Sejak bulan puasa hingga saat ini, kata Leni, BPOM telah memeriksa 40 tempat distribusi pangan. Banyak ditemukan tanpa surat izin edar dan diminta untuk dimusnahkan. Ia mengimbau masyarakat untuk melaporkan kepada BPOM apabila menemukan produk yang tidak memiliki izin edar.
"Proses pengawasan, apakah takjil menggunakan bahan berbahaya atau tidak dengan alat uji tes cepat," ujar Leni di Balai Kota Bandung, Kamis (21/3/2024).
Ia melanjutkan pengawasan produk takjil dilakukan menggunakan mobil keliling milik BPOM. Jelang Lebaran 1445 hijriah, pengawasan akan dilakukan di Kabupaten Bandung Barat, Kota Bandung, Kabupaten Bandung hingga Kota Cimahi.
Leni mengatakan pengawasan dan pemeriksaan terhadap parcel yaitu meminta produsen membuka kemasan untuk dicek izin edar. Selain itu mengecek produk tidak kedaluwarsa dan tidak penyok. "Akan dilihat izin edar, dia wajib memiliki izin edar dan kemasan ada penyok atau tidak dan kedaluwarsa," katanya.
Tiap mengawasi parcel, kata dia, pihaknya sering menemukan produk kedaluwarsa yang disimpan di bagian belakang. Produk yang penyok pun akan diminta untuk tidak dijual. "Pengawasan parcel dari satu Ramadhan sampai satu pekan setelah lebaran," katanya.