Senin 06 May 2024 11:12 WIB

Main Judi Togel di Depan Balai Desa, Dua Warga Ditangkap Polisi

Penangkapan keduanya berawal dari informasi mengenai indikasi praktik judi online

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Arie Lukihardianti
Barang bukti judi togel (ilustrasi)
Foto: Polres Sumedang
Barang bukti judi togel (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON---Dua warga di Kabupaten Cirebon ditangkap polisi saat asyik bermain judi togel online. Kedua pelaku memainkan permainan terlarang itu tepat di depan Balai Desa Pabuaran Lor, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon.

Kedua pelaku judi togel online itu masing-masing berinial EH (33) dan NH (50), yang berasal dari Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon. Keduanya diamankan oleh jajaran Polresta Cirebon pada Sabtu (4/5/2024) sekitar pukul 22.10 WIB.

Baca Juga

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui pelaku berinisial NH merupakan pemasang togel dan EH merupakan penerima pemasangan judi tersebut. ‘’Kedua pelaku judi togel online ini ditangkap di depan Balai Desa Pabuaran Lor dan kami langsung mengamankan untuk meminta keterangan lebih lanjut,’’ kata Sumarni, Ahad (5/5/2024).

Sumarni mengatakan, penangkapan keduanya berawal dari informasi mengenai indikasi praktik judi online di wilayah Kecamatan Pabuaran. Petugas pun langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan. ‘’Setelah memastikan keberadaan atau lokasi para pelaku, kami berhasil menangkap tangan EH dan NH yang sedang menyelenggarakan judi togel online tepat di depan Balai Desa Pabuaran Lor,’’ kata Sumarni.

Polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan kedua pelaku. Di antaranya, uang senilai Rp 211 ribu yang diduga dari pemasangan nomor judi togel, handphone, empat lembar kertas rekapan judi togel, pulpen, dan lainnya.

‘’Kedua pelaku judi togel tersebut dijerat Pasal 303 KUHP dan diancam hukuman maksimal sepuluh tahun penjara,’’ kata Sumarni. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement