Selasa 07 May 2024 19:50 WIB

Mulai Besok KPU Majalengka Buka Pendaftaran Cabup - Cawabup Independen, Ini Syaratnya

Untuk mendaftar jalur perseorangan calon harus memperoleh dukungan dari 74.907

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Arie Lukihardianti
Pilkada serentak 2024 (ilustrasi)
Foto: DPR RI
Pilkada serentak 2024 (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA---KPU Kabupaten Majalengka akan membuka pendaftaran calon bupati (cabup) - calon wakil bupati (cawabup) jalur independen atau perseorangan mulai Rabu (8/5/2024).

Ketua KPU Kabupaten Majalengka, Teguh Fajar Putra Utama menjelaskan, pendaftaran pasangan calon perseorangan akan dibuka hingga 12 Mei 2024. Untuk pendaftaran pada 8 - 11 Mei 2024, dibuka dari pukul 08.00 WIB - 16.00 WIB. Sedangkan pada hari terakhir pendaftaran, atau 12 Mei 2024, akan dibuka hingga pukul 23.59 WIB.

Baca Juga

Teguh mengatakan, untuk mendaftar dari jalur perseorangan, maka pasangan calon harus memperoleh dukungan dari 74.907 pendukung. Para pendukung itupun harus tersebar paling sedikit di 14 kecamatan se-Kabupaten Majalengka.

‘’Hal itu sesuai Keputusan KPU Kabupaten Majalengka Nomor 1112 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Calon Perseorangan dalam Pilbup Majalengka,’’ kata Teguh, Selasa (7/8/2024).

Teguh menyatakan, warga yang berminat untuk maju dalam Pilkada Serentak 2024 dari jalur perseorangan, bisa datang mendaftar ke Kantor KPU Kabupaten Majalengka. Mereka diharuskan sambil membawa seluruh dokumen persyaratan yang telah ditentukan.

Adapun persyaratan itu di antaranya, surat pernyataan dukungan pasangan calon perseorangan dan jumlah dukungan yang menggunakan formulir Model B, serta surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung, menggunakan formulir Model B1.

Selain itu, surat pernyataan dukungan itu juga harus disertai dengan bukti identitas kependudukan berupa fotokopi KTP-el atau fotokopi surat perekaman KTP-el dari Disdukcapil Kabupaten Majalengka.

Teguh menerangkan, identitas pendukung yang tercantum dalam Model B.1 itu dapat diinput ke tabel Microsoft Excel. Hal itu untuk memudahkan pengisian di Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (Silonkada), yang dapat diunduh melalui  https://bit.ly/FormulirDukunganPerseoranganMajalengka.

Untuk itu, pasangan calon perseorangan diminta segera mengirimkan daftar nama admin ke KPU Kabupaten Majalengka untuk mendapatkan username, password dan bimbingan teknis aplikasi Silonkada.

Tak hanya itu, Cabup - Cawabup jalur perseorangan juga harus menyampaikan Surat Pemberitahuan Rencana Penyerahan dukungan kepada KPU Kabupaten Majalengka, baik secara fisik maupun melalui alamat email [email protected] dan kepada KPU RI melalui https://bit.ly/JadwalPenyerahanDukunganAwalKD.

Sementara itu, bagi calon perseorangan yang berstatus sebagai penyelenggara pemilu, TNI, Polri, maupun ASN, harus menyerahkan surat pengunduran dirinya saat penyerahan dukungan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement