REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat merevisi jumlah daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon pada 2016 silam, dari tiga orang menjadi hanya satu orang. Yakni, Pegi Setiawan, yang telah ditangkap di Bandung pada Selasa (21/5/2024).
Revisi pengurangan jumlah buronan itupun menimbulkan tanda tanya pada pihak keluarga almarhumah Vina di Cirebon.
Marliyana yang merupakan kakak kandung Vina mengatakan, keluarganya merasa senang dengan tertangkapnya DPO dalam kasus pembunuhan Vina. Menurutnya, hal itulah yang selama delapan tahun terakhir ini dinantikan oleh keluarganya. ‘’Keluarga senang ya. Karena selama delapan tahun, ini yang keluarga tunggu-tunggu, tertangkapnya DPO yang sudah kabur,’’ ujar Marliyana, Ahad (26/5/2024).
Meski demikian, Marliyana pun mempertanyakan jumlah DPO yang dirilis Polda Jabar, yang mengalami pengurangan dan tidak sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP) awal. ‘’Kalau dari pihak keluarga, (jumlah tersangka DPO) tahunya dari BAP. Selain Egi, ada nama-nama lain. Makanya saat itu ditetapkan ada tiga DPO. Jadi keluarga tahunya ada tiga DPO. Tapi Polda sekarang bilang hanya satu DPO,’’ kata Marliyana.
Untuk itu, Marliyana bersama kuasa hukumnya akan mempertanyakan hal itu kepada pihak Polda Jabar. ‘’(Pihak keluarga) bertanya-tanya juga ya. Karena awalnya kan tiga DPO, kenapa sekarang Polda menyampaikan satu. Ada apa? Ataukah memang ada kesalahan atau gimana, saya belum tahu. Makanya saya akan mempertanyakan hal itu bersama lawyer ke pihak Polda Jabar,’’ katanya.