REPUBLIKA.CO.ID,CIREBON -- Sindikat pencurian bermodus fogging beraksi di Desa Kudukeras, Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon. Sebanyak tujuh orang yang diduga terlibat sindikat tersebut berhasil diamankan di Mapolsek Babakan.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, melalui Kapolsek Babakan, Iptu Sugiharto, menyebutkan, ketujuh orang yang diamankan itu masing-masing AS (60), DW (27), WR (46), WN (46), HH (42), HR (38), dan UH (44). Mereka tercatat sebagai warga Lampung, Karawang, Jakarta, Bogor dan Banyuwangi.
Menurut Sugiharto, ketujuh orang itu beraksi melakukan fogging di Desa Kudukeras pada Ahad (26/5/2024) sekitar pukul 15.30 WIB.
‘’Fogging tersebut tidak ada izin dari pihak pemerintah desa setempat,’’ katanya, Senin (27/5/2024).
Sugiharto mengatakan, saat itu HR dan WN mendatangi rumah warga untuk menawarkan fogging. Mereka kemudian meminta uang Rp 10 ribu di rumah salah satu warga.
Saat korban mengambil uang, HR melihat dompet di atas meja dan langsung mengambilnya. Korban yang tak curiga kemudian memberikan uang Rp 10 ribu itu.
HR pun langsung pergi dan di perjalanan membuka dompet yang dicurinya. Setelah itu, dia mengambil uang tunai di dalamnya dan membuang dompet tersebut ke jalan.
Tak lama kemudian, perangkat desa setempat menghampiri HR untuk menanyakan fogging. Saat itu, HR pun diminta mengumpulkan teman-temannya di rumah perangkat desa tersebut.
Sementara itu, warga yang menjadi korban pencurian dompet datang dan mengadukan bahwa dompetnya hilang ketika HR mendatangi rumahnya untuk menawarkan fogging.
‘’Setelah dilakukan pemeriksaan badan, ditemukan uang tunai Rp 4.997.000, yang diduga diambil dari dompet korban. Sehingga ketujuh orang tersebut dilaporkan ke Polsek Babakan dan kami langsung mengamankannya untuk pemeriksaan lebih lanjut,’’ kata Sugiharto.