Senin 03 Jun 2024 08:27 WIB

KPK Hibahkan Barang Rampasan Negara Senilai Rp 10,2 Miliar untuk Pemkab Indramayu   

Barang milik negara yang dihibahkan tersebut berupa tanah dan bangunan

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Arie Lukihardianti
Bupati Indramayu
Foto: Dok Diskominfo Kabupaten Indrama
Bupati Indramayu

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU ----Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia menghibahkan barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu. Penyerahan hibah dilakukan setelah adanya putusan inckrah, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1551k/Pid.Sus/2022 tanggal 1 September 2022 Juncto Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 37/Pid.Sus/-TPK/2021/PT DKI tanggal 29 November 2021 Juncto Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 4/Pid.Sus/TPK/2021/PN Jakarta Pusat tanggal 14 Juli 2021.

Serah terima hibah dilakukan oleh Direktur Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto kepada Sekda Kabupaten Indramayu, Aep Surahman, di Ruang Ki Tinggi Setda Indramayu, akhir pekan kemarin.

Baca Juga

Adapun barang milik negara yang dihibahkan tersebut berupa tanah dan bangunan yang berada di Desa Cikedung Lor, Kecamatan Cikedung, berjumlah 24 unit dengan nilai Rp 8.049.935.000 dan Desa Mundakjaya, Kecamatan Cikedung, berjumlah 13 unit dengan nilai Rp 2.224.856.000. 

Dari kedua lokasi tersebut, total keseluruhan tanah dan bangunan yang dihibahkan berjumlah 37 unit dengan nilai Rp10.274.791.000.

 

Direktur Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan, dengan penyerahan hibah barang milik negara menjadi aset Pemkab Indramayu, maka harus bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin yang akan bermuara pada kesejahteraan masyarakat Kabupaten Indramayu.

‘’Proses menuju penyerahan hibah barang milik negara tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2020 dan telah melalui berbagai tahapan. Termasuk sudah menempuh proses lelang, tetapi tidak laku,’’ kata Mukti.

Setelah diserahkan, kata Mukti, KPK akan melakukan evaluasi terhadap Pemkab Indramayu apakah aset yang dihibahkan tersebut dimanfaatkan atau tidak.

Sementara itu, Sekda Kabupaten Indramayu, Aep Surahman menjelaskan, aset yang sudah diserahkan dan menjadi barang milik daerah (BMD) tersebut harus diolah secara baik. Untuk bangunan yang sudah rusak harus segera dilakukan perbaikan agar bisa dimanfaatkan.

Aep menambahkan, keberadaan barang hasil rampasan yang berada di Kecamatan Cikedung tersebut harus benar-benar dilakukan verifikasi ulang bersama dengan tim dari Bidang Aset dan BPN Indramayu. ‘’Bupati Indramayu menyampaikan terima kasih dengan hibah barang milik negara oleh KPK ini,’’ kata Aep. 

 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement