Senin 03 Jun 2024 11:43 WIB

Kebanjiran Aduan Soal Kecurangan dalam PPDB, KPK Buat Surat Edaran

Permainan kotor dalam penerimaan siswa baru ini telah dipantau KPK sejak lama

Rep: Rizky Suryarandika / Red: Arie Lukihardianti
Petugas membantu warga mengakses sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
Foto: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Petugas membantu warga mengakses sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis surat edaran pencegahan rasuah dan pengendalian gratifikasi dalam penyelenggaraan penerimaan peserta didik baru. Surat tersebut muncul karena KPK kebanjiran aduan kecurangan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). 

"Ini dilatari maraknya praktik kecurangan dalam bentuk suap, pemerasan, dan gratifikasi pada proses penyelenggaraan PPDB di Indonesia," ujar juru bicara bidang pencegahan KPK Ipi Maryati dalam keterangan pers pada Senin (3/6/2024).

Baca Juga

Ipi menerangkan permainan kotor dalam penerimaan siswa baru ini telah dipantau KPK sejak lama. Apalagi survei internal KPK menemukan adanya pungutan liar yang dilakukan oleh pejabat sekolah negeri demi menerima peserta didik yang tidak lolos.

Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2023 menunjukkan praktik pungutan tidak resmi ditemukan pada 2,24 persen sekolah responden survei dalam penerimaan murid baru. "Pungutan tersebut umumnya terjadi ketika ada calon peserta didik yang tidak memenuhi syarat atau ketentuan penerimaan," kata Ipi.

 

Ipi menilai KPK berwenang mengeluarkan surat edaran antikorupsi itu. Pasalnya, KPK menilai tindakan korupsi tidak boleh ada dalam proses belajar mengajar maupun penerimaan siswa baru. "KPK menilai praktik ini bertentangan dengan prinsip pendidikan yang seharusnya mengutamakan nilai demokratis, berkeadilan, dan kesetaraan," kata Ipi.

Ipi juga mengimbau sekolah negeri transparan dalam penyelenggaraan PPDB. Ipi tak ingin ada ruang gelap di sektor pendidikan agar menjaga integritas siswa. Orang tua siswa pun diminta tidak mencoba menyuap maupun memberikan gratifikasi jika anaknya tidak lolos masuk sekolah negeri yang diinginkan. 

"Semua pihak didorong bekerja sama untuk membersihkan sektor pendidikan di Indonesia. Bila pemberian dilakukan dalam tahap pra pelaksanaan dan pelaksanaan bisa dikatakan suap. Pemberian hadiah pasca pelaksanaan PPDB, misalnya saat registrasi ulang meskipun dimaksudkan sebagai ungkapan terima kasih merupakan bentuk gratifikasi yang dilarang," papar Ipi.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement