REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON---Beredar isu Pegi Setiawan, yang ditetapkan oleh polisi sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky, akan dipindahkan ke Lapas Nusa Kambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Mendengar isu tersebut, salah seorang kuasa hukumnya, Toni RM, mengaku belum mengkonfirmasikannya kepada penyidik Polda Jawa Barat. Namun, isu tersebut tidak masuk akal.
‘’Gak masuk akal kalau Pegi dipindahkan ke Nusa Kambangan. Saya tidak setuju dan saya tidak percaya kalau dipindahkan ke Nusa Kambangan,’’ ujar Toni, saat ditemui di Cirebon sebelum keberangkatannya ke Mapolda Jabar, Selasa (4/6/2024).
Toni mengatakan, status Pegi Setiawan hingga kini masih tahanan penyidik Polda Jawa Barat. Karena itu, kliennya tersebut ditempatkan di rumah tahanan Polda Jawa Barat.
Toni menjelaskan, Polda Jawa Barat memiliki rumah tahanan untuk menampung para tersangka yang menjalani pemeriksaan. Jikapun rumah tahanan itu penuh, maka bisa dititipkan ke rumah tahanan atau lapas yang berada di sekitar Mapolda Jawa Barat.
Lapas Nusa Kambangan, kata dia, hanya untuk tahanan yang telah divonis, atau statusnya telah menjadi terpidana. Sedangkan bagi tersangka yang masih menjalani pemeriksaan, akan menyulitkan untuk menjalani pemeriksaannya jika ditempatkan di Lapas Nusa Kambangan.
‘’Di Nusa Kambangan setahu saya itu kalau sudah divonis, kalau sudah jadi terpidana. Tidak ada masih tahanan dipindah ke Nusa Kambangan, karena masih tersangka, terdakwa, masih dibutuhkan untuk sidang, bolak baliknya jauh,’’ kata Toni.
Toni pun mengaku tidak mengetahui siapa yang pertama kali menyebarkan isu soal pemindahan Pegi Setiawan ke Lapas Nusa Kambangan. Dia menyatakan, akan mencari informasi mengenai isu tersebut.
Seperti diketahui, Pegi Setiawan ditangkap polisi di Bandung pada Selasa (21/5/2024) malam. Polisi menetapkan Pegi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Ekky di Cirebon pada 2016 silam.