Kamis 13 Jun 2024 18:25 WIB

Penahanan Pegi Diperpanjang 40 Hari, Kuasa Hukum Sangat Keberatan: Harusnya Dibebaskan

Polisi sejauh ini belum menunjukkan alat bukti penetapan Pegi sebagai tersangka

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Arie Lukihardianti
Sosok Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan pelaku utama pembunuhan Vina dan Ekky di Cirebon tahun 2016, di hadirkan saat konferesi pers di Mapolda Jabar, Ahad (26/5/2024). Dalam kesempatan itu disampaiakn proses penangkapan terhadap pelaku yang buron berlangsung lama karena pelaku mengubah identitasnya saat pindah ke Kabupaten Bandung tahun 2016 silam. Usai acara rilis, kepada wartawan Pegi membantah telah melakukan pembunuhan terhadap dua sejoli tersebut.
Foto: Edi Yusuf/Republika
Sosok Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan pelaku utama pembunuhan Vina dan Ekky di Cirebon tahun 2016, di hadirkan saat konferesi pers di Mapolda Jabar, Ahad (26/5/2024). Dalam kesempatan itu disampaiakn proses penangkapan terhadap pelaku yang buron berlangsung lama karena pelaku mengubah identitasnya saat pindah ke Kabupaten Bandung tahun 2016 silam. Usai acara rilis, kepada wartawan Pegi membantah telah melakukan pembunuhan terhadap dua sejoli tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON---Masa penahanan Pegi Setiawan, yang telah ditetapkan oleh Polda Jabar sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky, diperpanjang.

Salah seorang tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM, mengatakan, surat pemberitahuan perpanjangan penahanan Pegi Setiawan itu telah diterima secara resmi oleh keluarga dan penasehat hukum. ‘’Sudah diterima kemarin. Penahanan kan habis di 10 Juni 2024, tahanan penyidik,’’ ujar Toni, Kamis (13/6/2024).

Baca Juga

Toni mengatakan, masa penahanan terhadap Pegi Setiawan sekarang diperpanjang. Perpanjangan masa penahanan itu mulai 11 Juni - 20 Juli 2024. ‘’Jadi selama 40 hari,’’ kata Toni.

Sebagai kuasa hukum Pegi Setiawan, kata Toni, pihaknya sangat keberatan dengan perpanjangan masa penahanan terhadap kliennya itu. Apalagi, polisi sejauh ini belum menunjukkan alat bukti yang mendukung penetapan Pegi sebagai tersangka. ‘’Kami sangat keberatan (perpanjangan penahanan). Justru harusnya Pegi dibebaskan,’’ kata Toni.

Tim kuasa hukum Pegi pun telah menyiapkan sejumlah alat bukti yang mendukung Pegi tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. Alat bukti itu menunjukkan bahwa Pegi Setiawan berada di Bandung saat peristiwa pembunuhan itu terjadi di Cirebon pada 27 Agustus 2016.

Seperti diketahui, Polda Jabar telah mengajukan permohonan perpanjangan masa penahanan kepada kejaksaan untuk Pegi Setiawan. Perpanjangan masa penahanan itu dilakukan dengan alasan pemeriksaan terhadap Pegi Setiawan masih perlu dilakukan. 

‘’Terkait masa penahanan, kami sudah mengajukan ke pihak kejaksaan dan pengadilan. Sejauh ini, kami masih menahan tersangka PS,’’ kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast, di  Bandung, Rabu (12/6/2024). 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement