Selasa 25 Jun 2024 16:59 WIB

Sekretariat DPRD Jawa Barat Terima Kunjungan Kerja DPRD Sumatera Utara

Di samping itu, dibahas soal penyebarluasan Perda yang dilakukan DPRD Jabar.

Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris DPRD Jawa Barat sekaligus Kepala Bagian (Kabag) Persidangan dan Perundang-Undangan Iis Rostiasih saat menerima kunjungan kerja dari Badan Musyawarah (Banmus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (25/6/2024).
Foto: DPRD Jabar
Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris DPRD Jawa Barat sekaligus Kepala Bagian (Kabag) Persidangan dan Perundang-Undangan Iis Rostiasih saat menerima kunjungan kerja dari Badan Musyawarah (Banmus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (25/6/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Barat menerima kunjungan kerja dari Badan Musyawarah (Banmus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara. Kunjungan kerja terkait dengan penguatan peran dan fungsi Badan Musyawarah hingga sharing informasi berbagai hal.

Kunjungan kerja Banmus DPRD Provinsi Sumatera Utara diterima langsung oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris DPRD Jawa Barat sekaligus Kepala Bagian (Kabag) Persidangan dan Perundang-Undangan Iis Rostiasih di ruang Badan Musyawarah DPRD Jawa Barat.

Baca Juga

Iis Rostiasih menjelaskan, pembahasan pertama soal bagaimana sistem koordinasi yang dibangun Banmus dengan Sekretariat DPRD Jawa Barat. Sistem koordinasi yang dibangun Banmus DPRD Jawa Barat dengan Sekretariat DPRD Jawa Barat sangat baik, semua hal selalu dikomunikasikan dengan Banmus dan salah satunya Komisi I DPRD Jawa Barat.

Selain itu, selama pertemuan dibahas pula soal jumlah Peraturan Daerah (Perda) usul inisiatif DPRD Jawa Barat yang telah disahkan atau ditetapkan sepanjang tahun ini (2024). Untuk 2024, Perda inisiatif atau usulan DPRD Jawa Barat telah ditetapkan sebanyak 2.

“Selebihnya masih ada tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisitif atau usulan DPRD Jawa Barat yang masih dibahas, dan akan segera ditetapkan dalam waktu dekat,” jelas Iis Rostiasih melalui keterangan tertulis, Selasa (25/6/2024).

Di samping itu, dibahas soal penyebarluasan Perda yang dilakukan di DPRD Jawa Barat. DPRD Provinsi Sumatera Utara meminta masukan terkait dasar hukum hingga pelaksanaan kegiatan penyebarluasan Perda di DPRD Jawa Barat.

“Setelah konsultasi ke kementerian, di DPRD Jawa Barat diperkenankan melakukan kegiatan penyebarluasan Perda yang sudah ditetapkan atau disahkan,” katanya.

Kemudian dalam pelaksanaannya, yang menjadi narasumber kegiatan penyebarluasan Perda tersebut adalah anggota DPRD Jawa Barat, dan tidak ada pemberian honor. Terkait output pelaksanaan penyebarluasan Perda berupa dokumen penyebarluasan Perda yang sudah disosialisasikan, dan outcome-nya berupa seberapa paham masyarakat terhadap Perda yang sudah ada.

Sementara itu sebelumnya, Anggota Banmus DPRD Provinsi Sumatera Utara Rudi Alfahri Rangkuti menyampaikan maksud dan tujuan dari kunjungan kerja yang dilakukan pihaknya.

Ia mengatakan, ada beberapa pertanyaan yang sudah disampaikan mulai dari terkait penguatan peran dan fungsi Badan Musyawarah, penyebarluasan Perda, jumlah Perda inisiatif atau usulan DPRD Jawa Barat yang sudah ditetapkan hingga ihwal reses.

“Sesungguhnya kunjungan kerja yang kami lakukan untuk berbagi informasi. Kami sangat berterima kasih atas jawaban yang sudah kami ajukan, dan sambutan hangat dari Sekretariat DPRD Jawa Barat,” kata Rudi Alfahri Rangkuti.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement