Selasa 02 Jul 2024 21:55 WIB

Pelaku Kekerasan Seksual Balita Belum Terungkap, Ini Langkah Polres Majalengka

Polres Majalengka telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Arie Lukihardianti
Pelecehan seksual anak (ilustrasi).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Pelecehan seksual anak (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA -- Jajaran Polres Majalengka hingga kini masih menangani kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur. Saat peristiwa itu terjadi pada 7 Juni 2023, korban masih berusia empat tahun.

Orang tua korban pun beberapa hari yang lalu sempat mengadukan kasus yang menimpa anaknya itu ke pengacara kondang Hotman Paris. Pasalnya, orang tua korban merasa penanganan kasus itu seperti jalan di tempat karena belum ada penetapan tersangka.

Baca Juga

Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto memastikan, hingga kini penyidik Unit Pelindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Majalengka masih menangani perkara tersebut. ‘’Polres Majalengka telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi. Pelaku masih dalam tahap penyelidikan,’’ ujar Indra, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Majalengka, Selasa (2/7/2024).

Sejauh ini, Polres Majalengka juga sudah menyiapkan beberapa bukti. Di antaranya berupa keterangan saksi, surat hasil visum terhadap korban dan keterangan saksi ahli.

Indra menjelaskan, berdasarkan keterangan ayah korban, peristiwa itu terjadi di Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka pada Rabu, 7 Juni 2023 sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, ayah korban baru selesai solat Dzuhur di mushola yang tak jauh dari rumahnya dan mendengar anaknya sedang menangis di dalam rumah.

Saat itu, terungkap penyebab tangisan korban karena merasa kesakitan pada bagian kemaluannya. Namun, ayah korban saat itu belum menduga anaknya menjadi korban tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan. Korban baru dibawa periksa ke bidan pada 23 Agustus 2023, karena sakitnya tak kunjung sembuh. Dari hasil pemeriksaan bidan itu ditemukan bahwa bagian kemaluan korban terdapat kemerahan.

‘’Dari situ, pelapor (ayah korban) menduga anaknya menjadi korban tindak pidana persetubuhan atau pencabulan yang belum diketahui pelakunya,’’ kata Indra.

Ayah korban kemudian melaporkan kasus itu ke Polres Majalengka pada 28 Agustus 2023. Setelah menerima laporan itu, dari Polres Majalengka telah menindaklanjutinya dengan melakukan berbagai upaya. Adapun langkah yang dilakukan polisi di antaranya meminta keterangan dari sejumlah saksi maupun melakukan visum terhadap korban. 

Namun, Indra mengakui, sejauh ini pelakunya belum diketahui. Pihaknya pun hingga kini masih memproses kasus tersebut. ‘’Kami pastikan hingga kini upaya-upaya dalam penanganan kasus ini tetap berproses. Kami juga melibatkan sejumlah stakeholder terkait,’’ kata Indra.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement